Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin, Polda Kalsel, membekuk seorang pria berinisial SU (40) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba asal Kota Banjarmasin, membawa 9,71 gram sabu saat berada Jalan A Yani, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin sore, sekitar pukul 16.30 WITA atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
"Satresnarkoba Polres Tapin yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Satria menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,71 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam milik SU," kata Jimmy, di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Selain itu, ucap Kapolres, ponsel warna hitam juga turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata dia, SU berdomisili di Jalan Kelayan A Gang Sidodadi, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, diduga bertugas sebagai kurir yang mengedarkan narkotika di wilayah Tapin dan sekitarnya.
Kapolres Tapin menjelaskan kasus ini terungkap setelah Tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat, Tim langsung melakukan pengintaian di lokasi dan mengamati gerak-gerik tersangka yang dinilai mencurigakan.
"Gelagat tersangka mencurigakan, sehingga kami langsung bertindak dan mengamankan barang bukti yang cukup signifikan," ujarnya
Jimmy menyebutkan SU telah diamankan di Mapolres Tapin untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar di balik kasus ini.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tapin," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025