Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial PA (60) warga Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak atas kepemilikan dua plastik klip sabu-sabu yang disimpan dalam helm pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan dua plastik klip sabu yang ditemukan pada tangan kiri dan di helm, pelaku juga mengakui barang haram itu miliknya.
Baca juga: Satu orang tewas, Polres Tabalong olah TKP kecelakaan lalu lintas
"Pelaku kami ringkus di tepi jalan Raya Jurusan Kalsel - Kaltim Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak menyusul laporan warga yang gerah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.
Penangkapan pelaku yang dipimpin Kasat narkoba AKP Abdullah sebagai tindak lanjut laporan warga dan pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku penggelapan skuter
Atas kepemilikan sabu tersebut kakek PA diduga melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain 0,20 gram sabu, petugas kami juga menyita barang bukti berupa dua pipet kaca dan tiga sedotan plastik bening," ucap Kapolres Tabalong.
Baca juga: Kapolres Tabalong: 14 TPS rawan karena faktor geografis
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025