Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin Dr H Mohammad Effendy SH, MH mengatakan kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas tahun 2015 jangan sampai ada kesan menyandera anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

"Sebab bila penanganan kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas tersebut berlarut-larut atau tidak segera tuntas bisa menimbulkan kesan menyandera anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel)," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.

Oleh sebab itu pula, aparat penegak hukum atau kejaksaan harus segera menuntaskan penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas anggota DPRD Kalsel tersebut, lanjutnya usai peresmian Sekretariat Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Unlam di Banjarmasin.

Alumnus program pascasarjana dan doktor ilmu hukum pada Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat itu menyarankan, kalau dugaan penyimpangan perjalanan dinas anggota DPRD Kalsel tersebut bersifat administratif harus segera diselesaikan.

Sebagai contoh perbedaan/selisih besaran uang perjalanan dinas, menurut pakar hukum tatanegara tersebut, penyelesainnya cukup dengan mengembalikan kelebihan, karena hal itu hanya persoalan administrasi.

Begitu pula kalau dugaan penyimpangan perjalanan dinas tersebut memang berkaitan tindak pidana korupsi harus secepatnya diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, ujar mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel itu.

"Penanganan segera dan harus tuntas itu perlu, agar jangan sampai mengganggu kinerja anggota dewan dan guna menjaga lembaga," lanjut mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.

Mengenai perjalanan dinas fiktif atau menggunakan nama orang lain, menurut dia hal tersebut jelas ada unsur kesengajaan melakukan penyimpangan dan harus berurusan dengan hukum.

"Oleh karena itu, aparat penegak hukum atau kejaksaan yang menangani kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas anggota DPRD Kalsel, mungkin bisa memilih-memilah mana yang perlu tindak lanjut hukum," demikian Mohd Effendy.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel tahun lalu pernah meminta keterangan anggota DPRD provinsi setempat terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas 2015, namun kini tak ada tindaklanjutnya lagi.

Alasan pihak Kejati Kalsel tidak menindaklanjuti lagi penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas anggota DPRD provinsi tersebut pada tahun 2015, karena menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017