Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengalokasikan dana sebesar Rp4,9 miliar untuk iuran bantuan santunan kematian bagi 24.800 pekerja yang masuk kategori miskin karena kematian biasa atau kecelakaan kerja pada Tahun Anggaran 2025.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong Rusmadi mengatakan bantuan santunan kematian tersebut berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi warga miskin yang berstatus pekerja.
Baca juga: Dinsos Tabalong berikan bantuan usaha ekonomi produktif warga miskin
"Pemerintah daerah akan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp16.800 per jiwa selama satu tahun bagi keluarga penerima manfaat," kata Rusmadi di Tabalong, Kamis.
Kemudian, pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta (kematian biasa) hingga Rp72 juta (kecelakaan kerja).
Baca juga: Dinsos Tabalong lakukan penebalan bansos untuk 900 KK miskin ekstrem
Sebelumnya, santunan kematian yang difasilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tabalong bagi warga miskin sebesar Rp1,5 juta pada Tahun Anggaran 2024.
Kini, tercatat sebanyak 20 ribu kepala keluarga atau 60 ribu jiwa di Kabupaten Tabalong termasuk kategori miskin dan 900 Kepala Keluarga miskin ekstrem yang perlu mendapat perhatian.
Rusmadi menambahkan Dinsos Kabupaten Tabalong telah mensosialisasikan bantuan santunan kematian maupun bantuan lain hingga ke tingkat desa dengan melihat fasilitator maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Baca juga: Diskominfo-Dinsos Tabalong gelar workshop digitalisasi usaha ekonomi produktif
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong Rusmadi mengatakan bantuan santunan kematian tersebut berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi warga miskin yang berstatus pekerja.
Baca juga: Dinsos Tabalong berikan bantuan usaha ekonomi produktif warga miskin
"Pemerintah daerah akan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp16.800 per jiwa selama satu tahun bagi keluarga penerima manfaat," kata Rusmadi di Tabalong, Kamis.
Kemudian, pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta (kematian biasa) hingga Rp72 juta (kecelakaan kerja).
Baca juga: Dinsos Tabalong lakukan penebalan bansos untuk 900 KK miskin ekstrem
Sebelumnya, santunan kematian yang difasilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tabalong bagi warga miskin sebesar Rp1,5 juta pada Tahun Anggaran 2024.
Kini, tercatat sebanyak 20 ribu kepala keluarga atau 60 ribu jiwa di Kabupaten Tabalong termasuk kategori miskin dan 900 Kepala Keluarga miskin ekstrem yang perlu mendapat perhatian.
Rusmadi menambahkan Dinsos Kabupaten Tabalong telah mensosialisasikan bantuan santunan kematian maupun bantuan lain hingga ke tingkat desa dengan melihat fasilitator maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Baca juga: Diskominfo-Dinsos Tabalong gelar workshop digitalisasi usaha ekonomi produktif
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024