Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) menyembuhkan sebanyak 136 pecandu narkotika melalui program rehabilitasi pada 2024.

"Angkanya melebihi dari target 135 orang yang kemudian menjalani program setelah rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP Kalsel," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: DPRD apresiasi Polda Kalsel gagalkan peredaran 70,755 kg sabu

Wisnu mengaku bersyukur tingkat kesembuhan tahun ini cukup tinggi dan mantan pecandu yang mayoritas terjerat sabu-sabu bisa hidup normal kembali tanpa bergantung pada narkotika.

Sepanjang tahun ini, BNNP Kalsel mencatat ada 400 klien rawat jalan dan 72 klien rawat inap yang dirujuk ke Balai Rehabilitasi milik BNN di Lido Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Tanah Merah Samarinda, Kalimantan Timur serta Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum di Kalimantan Selatan.

BNNP Kalsel juga melaksanakan program unggulan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan realisasi 132 orang dari target 116 orang.

Program IBM diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat dengan tujuan masyarakat melek rehabilitasi.

Baca juga: BNNP Kalsel gelorakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Sebanyak 132 orang yang menjadi klien rehabilitasi dengan kategori kasus ketergantungan narkoba ringan hingga sedang dirawat jalan di pos pelayanan dengan dukungan perangkat kelurahan.

Saat rilis akhir tahun, Wisnu menyampaikan pula upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika yang sejalan dengan bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi.

Tahun ini sebanyak 27 tersangka terlibat jaringan pengedar diringkus dengan barang 1.135,28 gram sabu-sabu, 66 butir ekstasi dan 8.000 gram ganja.

"Target pada 2024 sebanyak 19 berkas perkara namun kami bisa merampungkan 21 perkara pidana narkotika," tambah Wisnu didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel Kombes Pol Andri Koko Prabowo.

Baca juga: BNNP Kalsel: Penanganan narkoba harus libatkan internasional



Video:

 

 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024