Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, berhasil menggagalkan penyeludupan senjata api melalui jalur laut di Pelabuhan Trisakti kota setempat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu, mengatakan penyeludupan senjata api yang berhasil digagalkan itu terjadi pada Selasa (14/3) malam, sekitar pukul 23.55 WITA.

Selain berhasil menggagalkan penyeludupan senjata api, Polsek KPL Polresta Banjarmasin juga menangkap pelakunya yang diketahui bernama IR Yusdi Ghozali (47) warga Jalan Sampurna RT008 Desa Barokah Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, Kalsel.

Anjar sapaan Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal pada saat anggota Polsek KPL melakukan patroli dan pemeriksaan rutin pada KM NIKKI SAI yang sandar di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Pada saat melakukan penggeledehan dan pemeriksaan kepada setiap penumpang kapal yang turun dari kapal yang sandar di Dermaga Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Saat di darmaga itulah ditemukan satu penumpang di mana di dalam tasnya membawa senjata api jenis FN Makarov dan Sig Sauer tanpa mengantongi izin yang sah.

Untuk senjata api merk sig sauer warna hitam P226 buatan Jerman dilengkapi dengan satu magazen beserta peluru tajam sebnyk enam butir kaliber 380 ACP.

Sedang senjata api rakitan jenis FN diketahui terbuat dari air shotgun warna silver merk makarov buatan rusia juga dilengkapi magazen serta peluru tajam sebanyak tiga butir kaliber 32.

Bukan hanya itu polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku juga menemukan satu unit magazen kosong dan lima butir peluru kaliber .32 yang ditemukan di dalam plastik klip.

"Gagalnya penyeludupan senjata api melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin itu berkat ketelitian anggota Polsek KPL yang dipimpin Kapolsek KPL Kompol Moch Fihim saat melakukan pemeriksaan kepada setiap penumpang kapal yang datang ke kota ini," tutur pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Terus dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KPL guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku Yusdi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sanksi yang sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Izin Kepemilikan Senjat Api. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017