Deklarasi rakyat Sa-ijaan Kotabaru Kalimantan Selatan, Senin, di Siring laut Kotabaru dihadiri ribuan tokoh masyarakat serta mahasiswa dari tiga perguruan tinggi di daerah itu.
Deklarasi yang juga dihadiri Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani dan sejumlah pejabat tersebut bertujuan untuk menyatukan tekad agar Menteri dalam Negeri Gamawan Fauzi mencabut Permendagri No.43 tahun 2011 yang isinya bahwa Pulau Lari-larian masuk wilayah Sulawesi Barat.
Tokoh masyarakat adat Dayak Rustam Acong, mengatakan, Sejak saat ini tidak akan membiarkan kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat, yang sewenang-wenang dan merugikan rakyat Sa-ijaan.
"Apabila masih terjadi, maka kami akan melakukan perlawanan," tegasnya.
Perjuangan Rakyat Kotabaru untuk merebut kembali Pulau Lari-Larian adalah momentum bagi kita rakyat Kotabaru, untuk menunjukkan bahwa kita tidak diam.
"Inilah saatnya kita mempertahankan harkat dan martabat kita," katanya mengancam.
Saatnya kita bersatu, bangkit dan melawan untuk maju bersama memanfaatkan sumber daya alam bagi kepentingan rakyat Sa-ijaan yang selama ini hanya dinikmati oleh kaum kapitalis di pusat pemerintahan.
Tokoh masyarakat yang lain Nor Ipansyah M Hum, juga menyampaikan beberapa tuntutannya.
Diantaranya, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lerek-Lerekan.
Dimana dalam Permendagri tersebut dinyatakan bahwa Pulau Lari-larian / Pulau Lerek-Lerekan masuk dalam wilayah Sulawesi Barat.
Padahal secara nyata pulau tersebut adalah masuk dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dengan demikian kami Rakyat Sa-ijaan Kabupaten Kotabaru, merasa sangat prihatin, karena proses terbitnya Permendagri tersebut penuh dengan konspirasi dan menginjak harga diri bahkan martabat kita sebagai warga Negara.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, kami rakyat Sa-ijaan Kabupaten Kotabaru, menuntut/ Kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk segera mencabut Permendagri No. 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lerek-Lerekan dan mengembalikan Pulau Lari-Larian ke pangkuan Bumi Sa-ijaan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Jika tidak diindahkan maka kami akan memboikot Program e-KTP dan seluruh pajak ke negara serta dan akan mengambil alih perusahaan-perusahaan besar nasional yang ada di bumi Sa-ijaan.
Kepada Bapak Gubernur H. Rudi Arifin, kami rakyat Sa-ijaan meminta dalam waktu 2 X 24 jam segera menghadap Mendagri dan menyampaikan secara langsung tuntutan Rakyat Sa-ijaan ini, dan segera mengajukan Gugatan terhadap Mendagri.
Apabila tidak mendapat respon positif, kami akan mendeklarasikan Kalimantan Tenggara dan akan memboikot semua program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Jika permintaan ini tidak diindahkan Gubernur, maka kami mengajukan Gugatan sendiri ke Mahkamah Agung dan Rakyat Sa-ijaan Kabupaten Kotabaru menyatakan mosi tidak percaya kepada Gubernur selaku kepala Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Apabila Gubernur tidak mendukung gerakan ini, maka segera melepaskan Kabupaten Kotabaru untuk persiapan menjadi Kalimantan Tenggara.
Meminta kepada Bupati Kotabaru dan seluruh wakil rakyat DPRD Kabupaten Kotabaru, bersama-sama rakyat (perwakilan masyarakat) dengan membawa data-data dukung yang akan disampaikan ke Kemendagri.
Kepada Wakil Rakyat yang ada di Provinsi dan DPR Pusat beserta Anggota DPD RI agar bertindak nyata untuk Kalimantan Selatan dengan ikut serta mengagendakan perkara Pulau Lari-Larian ini dalam kegiatannya.
Bila perlu kami Rakyat Sa-ijaan tidak akan memilih wakil-wakil rakyat yang tidak memperjuangkan suara rakyat Sa-ijaan.
Meminta kepada Bupati Kotabaru untuk memfasilitasi kongres besar-besaran yang melibatkan seluruh elemen masyarakat/DPRD Kotabaru dalam rangka melanjutkan perjuangan kembalinya Pulau Lari-Larian ke pangkuan Kabupaten Kotabaru./C*C
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011