Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) tak menginginkan pembinaan keolahragaan di provinsinya ke depannya tidak "ambigu" (melebihi satu makna) sehingga menimbulkan kekaburan atau ketidakjelasan.

Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi keolahragaan H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengemukakan itu di sela-sela rapat Badan Anggaran (Banggar) legislatif provinsi setempat di Banjarmasin, Selasa.

Sebagai contoh dalam hal bantuan hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) provinsi setempat yang belakangan terkesan ambigu.

"Salah satu contoh bantuan hibah boleh langsung ke cabang olahraga (cabor) yang bersangkutan, tidak mesti melalui KONI setempat. Hal tersebut menimbulkan kesan KONI tidak mempunyai peran keberadaannya," ucap mantan Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel itu.

Karenanya, Gt Iskandar yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel menganggap perlu mengubah atau merevisi Perda provinsinya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Keolahragaan.

"Perda keolahragaan ke depan antara lain mempertegas bantuan hibah buat KONI setempat, sehingga ada kejelasan dalam perencanaan pembinaan olahraga sebagai salah satu upaya peningkatan prestasi," lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut.

Mengenai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dispora dan KONI provinsi setempat, Senin (25/11/2024), dia mengatakan, hal itu untuk menyinkronkan program keolahragaan.

"Dengan sinkronisasi program dan pembinaan keolahragaan, kita harapkan prestasi olahraga Kalsel makin meningkat pada event-event regional dan nasional, serta internasional," demikian Gt Iskandar Sukma Alamsyah.

Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Gt. Iskandar Sukma Alamsyah. (ANTARA/HO Dokumen Pribadi)

Sementara saat RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Gt Iskandar 25 November lalu,.salah seorang anggota Komisi tersebut mengingatkan, jangan ada kesan penganaktirian terhadap KONI Kalsel oleh Pemprov setempat atau dalam hal ini Dispora.

"Karena keberadaan KONI juga dilindungi Undang Undang. Yang terpenting bagaimana kita meningkatkan peran dan fungsi KONI tersebut," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kalsel itu.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024