Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bermaksud mengubah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) menjadi Perseroan Terbatas atau PT.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rudy Resnawan menyampaikan Raperda perubahan PD BPR tersebut pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin pelaksana tugas ketua lembaga legislatif itu, H Muhaimin di Banjarmasin, Selasa.
"Alasan perubahan dari bentuk PD menjadi PT, agar keberadaan BPR tersebut lebih luas dan semakin kuat lagi dalam melaksanakan tugas serta fungsinya," kata orang nomor dua di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) itu.
Pasalnya, BPR salah satu lembaga keuangan yang menjadi ujung tombak peningkatan ekonomi kerakyatan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini yang sekarang berpenduduk mencapai empat juta jiwa.
Melalui BPR, lanjutnya, kebutuhan permodalan masyarakat, terutama pengusaha kecil dan menengah agar dapat terlayani tanpa syarat yang menyulitkan bagi mereka/pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 5 tahun 2014, pemerintah daerah (Pemda) atau Pemprov setempat mengatur BPR tersebut dengan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD).
"Kemudian sesuai peraturan perundang-undangan perbankan, status badan hukum BPR di Kalsel akan diubah dari PD menjadi PT," demikian Rudy Resnawan.
Di Kalsel saat ini ada 22 PD BPR tersebar pada beberapa kabupaten, yang untuk perubahan menjadi PT BPR akan digabung, guna penguatan permodalan serta usaha sesuai tuntutan dan perkembangan zaman.
Sejumlah kabupaten/kota di Kalsel tidak semuanya terdapat BPR, seperti di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, dan tiap kabupaten juga dengan jumlah bervariasi.
Seperti di Kabupaten Tabalong ada lima BPR, Kabupaten Banjar dan HSU masing-masing empat, kemudian Tapin tiga, Hulu Sungai Selatan (HSS) dua, serta HST dan Kabupaten Barito Kuala (Batola) masing-masing satu BPR.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rudy Resnawan menyampaikan Raperda perubahan PD BPR tersebut pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin pelaksana tugas ketua lembaga legislatif itu, H Muhaimin di Banjarmasin, Selasa.
"Alasan perubahan dari bentuk PD menjadi PT, agar keberadaan BPR tersebut lebih luas dan semakin kuat lagi dalam melaksanakan tugas serta fungsinya," kata orang nomor dua di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) itu.
Pasalnya, BPR salah satu lembaga keuangan yang menjadi ujung tombak peningkatan ekonomi kerakyatan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini yang sekarang berpenduduk mencapai empat juta jiwa.
Melalui BPR, lanjutnya, kebutuhan permodalan masyarakat, terutama pengusaha kecil dan menengah agar dapat terlayani tanpa syarat yang menyulitkan bagi mereka/pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 5 tahun 2014, pemerintah daerah (Pemda) atau Pemprov setempat mengatur BPR tersebut dengan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD).
"Kemudian sesuai peraturan perundang-undangan perbankan, status badan hukum BPR di Kalsel akan diubah dari PD menjadi PT," demikian Rudy Resnawan.
Di Kalsel saat ini ada 22 PD BPR tersebar pada beberapa kabupaten, yang untuk perubahan menjadi PT BPR akan digabung, guna penguatan permodalan serta usaha sesuai tuntutan dan perkembangan zaman.
Sejumlah kabupaten/kota di Kalsel tidak semuanya terdapat BPR, seperti di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, dan tiap kabupaten juga dengan jumlah bervariasi.
Seperti di Kabupaten Tabalong ada lima BPR, Kabupaten Banjar dan HSU masing-masing empat, kemudian Tapin tiga, Hulu Sungai Selatan (HSS) dua, serta HST dan Kabupaten Barito Kuala (Batola) masing-masing satu BPR.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017