DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan laporan akhir pembahasan atas satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperd) Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
"Semua pendapat fraksi fraksi menyetujui APBD 2025 dengan beberapa catatan," kata ketua DPRD Suwanti di Kotabaru, dilaporkan, Rabu.
Suwanti menyampaikan, pada dasarnya pandangan semua fraksi di DPRD menerima Raperda APBD tahun 2025 untuk disahkan menjadi Perda ABPB tahun 2025.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar dalam sambutannya mengatakan, rancangan APBD/TA 2025 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon jumlah anggaran sebagaimana telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA DAN PPAS) TA 2025.
Kesepakatan ditandatangani tanggal 14 Agustus 2024, merujuk kepada visi Pemkab Kotabaru yaitu, Terwujudnya masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan bidang agrobisnis dan kepariwisataan.
Dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana pembangunan tahunan daerah yang tetap berpedoman pada anggaran pokok, dengan beberapa penyesuaian target penerimaan.
Sesuai ketentuan dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2024, diproyeksi pencapaian kinerja pendapatan yang dapat diterima pada TA 2025.
Dengan mempedomani ketentuan sementara yang ada yaitu, Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 sebagai pedoman dan petunjuk kepada Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan antara kebijakan-kebijakan prioritas pembangunan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat.
Mengakomodir aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk dicantumkan dalam penyusunan rancangan APBD TA 2025.
Lanjut Bupati Kotabaru, disadari bahwa rancangan APBD TA 2025 yang sekarang disampaikan, masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari DPRD.
Guna meningkatkan kualitas, efisiensi dan efektivitas anggaran yang diajukan.
"Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru," kata Said Jafar.
Terhadap masukan dan pertimbangan dari pimpinan dan anggota DPRD, berupa saran kegiatan-kegiatan pembangunan yang memungkinkan untuk masuk dalam rancangan APBD TA 2025.
Terutama kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian visi misi daerah dan RPJMD 2021 - 2026.
Untuk diketahui, hasil pembahasan Pemerintah Daerah dengan DPRD, untuk total APBD pada rancangan APBD TA 2025 sebesar RP 4.694.525.556.046,00.
Angka itu bertambah sebesar yaitu, Rp 496.242.527.070,00, naik 11,82 persen dari tahun sebelumnya APBD tahun 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Semua pendapat fraksi fraksi menyetujui APBD 2025 dengan beberapa catatan," kata ketua DPRD Suwanti di Kotabaru, dilaporkan, Rabu.
Suwanti menyampaikan, pada dasarnya pandangan semua fraksi di DPRD menerima Raperda APBD tahun 2025 untuk disahkan menjadi Perda ABPB tahun 2025.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar dalam sambutannya mengatakan, rancangan APBD/TA 2025 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon jumlah anggaran sebagaimana telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA DAN PPAS) TA 2025.
Kesepakatan ditandatangani tanggal 14 Agustus 2024, merujuk kepada visi Pemkab Kotabaru yaitu, Terwujudnya masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan bidang agrobisnis dan kepariwisataan.
Dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana pembangunan tahunan daerah yang tetap berpedoman pada anggaran pokok, dengan beberapa penyesuaian target penerimaan.
Sesuai ketentuan dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2024, diproyeksi pencapaian kinerja pendapatan yang dapat diterima pada TA 2025.
Dengan mempedomani ketentuan sementara yang ada yaitu, Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 sebagai pedoman dan petunjuk kepada Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan antara kebijakan-kebijakan prioritas pembangunan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat.
Mengakomodir aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk dicantumkan dalam penyusunan rancangan APBD TA 2025.
Lanjut Bupati Kotabaru, disadari bahwa rancangan APBD TA 2025 yang sekarang disampaikan, masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari DPRD.
Guna meningkatkan kualitas, efisiensi dan efektivitas anggaran yang diajukan.
"Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru," kata Said Jafar.
Terhadap masukan dan pertimbangan dari pimpinan dan anggota DPRD, berupa saran kegiatan-kegiatan pembangunan yang memungkinkan untuk masuk dalam rancangan APBD TA 2025.
Terutama kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian visi misi daerah dan RPJMD 2021 - 2026.
Untuk diketahui, hasil pembahasan Pemerintah Daerah dengan DPRD, untuk total APBD pada rancangan APBD TA 2025 sebesar RP 4.694.525.556.046,00.
Angka itu bertambah sebesar yaitu, Rp 496.242.527.070,00, naik 11,82 persen dari tahun sebelumnya APBD tahun 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024