Martapura, (Antaranews Kalsel) - Seorang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Martapura, Kalimantan Selatan tewas setelah dikeroyok tiga orang pelaku penghuni lembaga itu.
Kepala LPKA Klas I Martapura Tri Saptono Sambudji di Martapura, Minggu mengatakan, korban tewas atas nama Rizki (17) dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (4/3) malam.
"Korban tewas dikeroyok empat orang penghuni terjadi pada Sabtu petang menjelang salat Maghrib," ujarnya.
Menurut Tri didampingi Kepala Seksi Dakpemdis Gusti Iskandarsyah, empat pelaku masing-masing berinisial MRC, MR, ADS, dan MRS, namun MRS diduga justru berusaha melerai pengeroyokan itu.
Ironisnya, tersangka MRC tinggal tujuh hari bebas setelah menjalani hukuman atas tindak asusila yang dilakukannya, dua tersangka lain dihukum atas kasus asusila dan pembunuhan.
Dijelaskan, motif penyeroyokan yang membuat korban kehilangan nyawa itu berawal dari teguran tersangka MRC yang meminta korban Rizki mengikuti ibadah yang wajib diikuti warga binaan.
"Awalnya tersangka MRC menegur korban dan sempat mengajaknya keluar ruang khusus anak, tetapi diikuti dua tersangka lain yakni MR dan ADS yang menyeroyok korban," ungkapnya.
Disebutkan, aksi pengeroyokan sudah ditangani penyidik Polres Banjar dan telah melakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian hingga mengetahui peran MRS yang diduga hanya melerai.
"Hasil pra rekontruksi diketahui tiga tersangka mengeroyok korban hingga tidak sadarkan diri, sedangkan MRS dari peragaan diduga hanya melerai aksi tiga tersangka," ucapnya.
Dikatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus itu kepada penyidik Polres Banjar dan seluruh tersangka akan dikenakan sanksi hukum pidana sesuai pasal yang dikenakan nantinya.
"Kasusnya ditangani penyidik Polres Banjar yang sudah memeriksa mereka dan keempat pelaku dimasukkan ke dalan sel isolasi untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," kata Tri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala LPKA Klas I Martapura Tri Saptono Sambudji di Martapura, Minggu mengatakan, korban tewas atas nama Rizki (17) dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (4/3) malam.
"Korban tewas dikeroyok empat orang penghuni terjadi pada Sabtu petang menjelang salat Maghrib," ujarnya.
Menurut Tri didampingi Kepala Seksi Dakpemdis Gusti Iskandarsyah, empat pelaku masing-masing berinisial MRC, MR, ADS, dan MRS, namun MRS diduga justru berusaha melerai pengeroyokan itu.
Ironisnya, tersangka MRC tinggal tujuh hari bebas setelah menjalani hukuman atas tindak asusila yang dilakukannya, dua tersangka lain dihukum atas kasus asusila dan pembunuhan.
Dijelaskan, motif penyeroyokan yang membuat korban kehilangan nyawa itu berawal dari teguran tersangka MRC yang meminta korban Rizki mengikuti ibadah yang wajib diikuti warga binaan.
"Awalnya tersangka MRC menegur korban dan sempat mengajaknya keluar ruang khusus anak, tetapi diikuti dua tersangka lain yakni MR dan ADS yang menyeroyok korban," ungkapnya.
Disebutkan, aksi pengeroyokan sudah ditangani penyidik Polres Banjar dan telah melakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian hingga mengetahui peran MRS yang diduga hanya melerai.
"Hasil pra rekontruksi diketahui tiga tersangka mengeroyok korban hingga tidak sadarkan diri, sedangkan MRS dari peragaan diduga hanya melerai aksi tiga tersangka," ucapnya.
Dikatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus itu kepada penyidik Polres Banjar dan seluruh tersangka akan dikenakan sanksi hukum pidana sesuai pasal yang dikenakan nantinya.
"Kasusnya ditangani penyidik Polres Banjar yang sudah memeriksa mereka dan keempat pelaku dimasukkan ke dalan sel isolasi untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," kata Tri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017