Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD setempat berencana menjadikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) menjadi Perseroan Terbatas atau PT.

Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Suwardi Sarlan, sebelum rapat paripurna, di Banjarmasin, Selasa, menjelaskan perubahan PD BPR menjadi PT untuk memperluas akses BPR tersebut kepada masyarakat.

"Perluasan akses itu terutama dalam peminjaman permodalan atau pemberian kredit, khususnya untuk pelaku usaha mikro kecil menengah yang memerlukan perhatian bersama," katanya lagi.

Selain itu, untuk mengamankan segala hal terkait kewenangan, sekaligus pengelolaan keuangan, maka sesuai amanah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 dan Perda Nomor 12 Tahun 2015, PD BPR harus berubah menjadi PT, kata dia pula.

Menurutnya, perubahan status PD BPR menjadi PT untuk perlindungan, selain memudahkan sistem pengelolaan keuangan bisa lebih kuat dan bebas bagi masyarakat umum.

Ia menambahkan, perubahan PD menjadi PT bukan mengubah status pengelolaan BPR itu sendiri di tingkat provinsi, tetapi secara pengelolaan tetap menjadi kewenangan di kabupaten dan kota.

"Hanya perubahaan status dari PD menjadi PT. Setelah proses perubahan rampung, tetap saja pengelolaan menjadi tanggung jawab kabupaten atau kota, bukan dilimpahkan ke provinsi," katanya lagi.

Dia menyatakan, pembahasan lebih lanjut, apakah merger atau konsolidasi terkait perubahan itu dapat berjalan dalam tiga bulan ke depan, sehingga pada Oktober 2017 perubahan PD BPR ke PT itu diharapkan terwujud.

Ia berharap pula, dengan perubahan tersebut ada nilai positif terkait pengelolaan keuangan secara mandiri, tanpa campur tangan pemerintah daerah terutama dalam pelayanan perkreditan rakyat berupa pinjaman permodalan usaha.

"Semoga masyarakat bisa lebih terlayani dengan baik, terutama terkait dengan pinjaman permodalan, berupa kredit usaha bagi masyarakat luas," kata Suwardi Sarlan.

Pembicaraan awal rencana perubahan status badan hukum BPR tersebut dalam rapat Komisi II DPRD Kalsel dengan pejabat instansi terkait provinsi setempat, serta para direksi badan usaha milik daerah (BUMD) bergerak di bidang jasa keuangan itu pada Senin (27/2).

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017