Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium (lab) untuk sampel pupuk ilegal yang disita dari gudang di Banjarbaru.
"Sampel pupuk sudah kami kirim ke laboratorium untuk diketahui jenis dan kandungannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Minggu.
Adapun nomor pendaftaran pupuk di kemasan tertera 01.01.2022.183 setelah dicek polisi melalui website resmi Kementan RI dengan hasil tidak ditemukan.
Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian dengan mengirimkan foto pupuk tersebut beserta nomor pendaftaran Kementan dijelaskan ahli bahwa pupuk tersebut tidak terdaftar di database Kementan.
Pelaku usaha ternyata juga tidak memberitahukan aktivitasnya menjual pupuk ke petani dalam jumlah besar ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel.
Ironisnya, pengakuan pemiliknya bernama Nurhamid, pupuk dibeli sejak Agustus 2024 dan sekitar 75 ton sudah diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut hingga ke wilayah Kalimantan Tengah yang mayoritas untuk kebutuhan kebun kelapa sawit, padi dan palawija.
Gafur menyebut penegakan hukum bidang pertanian itu mendukung Asta Cita pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran dengan program utama 100 hari pertama Kabinet Merah Putih diimplementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran mengawal ketahanan dan swasembada pangan nasional.