Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil menyatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan pajak rumah kos ditargetkan mencapai Rp300 juta tahun 2017 ini.


"Kalau tahun lalu penerimaan pajak rumah kos kita masuk ke PAD sekitar Rp120 juta, tahun ini kita harapkan bisa sampai Rp300 juta," ujarnya di Balaikota Banjarmasin, Senin.

Target ini dirasa bisa tercapai, ungkap Subhan, karena hampir semua rumah kos di lima kecamatan yang memenuhi kreteria dikenakan pajak mulai aktif membayar pajaknya.

"Kalau tahun lalu baru fokus di daerah Banjarmasin Timur, tahun ini kos-kos di semua kecamatan sudah mulai membayar aktif," ucapnya.

Subhan menyatakan, ada sekitar 280 buah rumah kos di Kota Banjarmasin ini yang masuk kretaria wajib membayar pajak penghasilannya karena jumlah kamarnya menimal sepuluh buah.

Padahal, ujar Subhan, jumlah rumah kos yang ada di ibu kota provinsi Kalsel ini lebih 700 buah, namun yang masuk kreteria wajib pajak itu hanya sekitar 50 persennya.

Bahkan, ungkap Subhan, banyak rumah kos mewah yang terpaksa tidak bisa ditagih pajaknya karena tidak mencapai jumlah kamar yang mencapai sepuluh buah tersebut.

Dia menyatakan, pemerintah kota tidak bisa mengenakan pajak terhadap rumah kos yang tidak masuk kreteria meski kelas mewah itu karena bisa menyalahi undang-undang.

"Terkecuali Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini direvisi," terangnya.

Dia menyatakan, potensi PAD di rumah kos ini memang sangat besar, sehingga pemerintah kota sangat memberikan perhatian dengan menambah target PAD hingga lebih 100 persen.

"Sejauh ini kita masih menerapkan sistem kepercayaan bagi pemilik rumah kos untuk menyetorkan sendiri pajaknya kepada kita, tapi tentunya tetap kita lihat kesesuaiannya," papar Subhan.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017