Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan tindakan tegas menutup tempat parkir di Sentra Antasari Banjarmasin mulai Senin (20/2) hingga Kamis (23/2) akibat pemungutan tarif menyalahi peraturan daerah.

"Meskipun sudah ada surat pernyataan dari pengelola parkir Sentra Antasari mematuhi ketentuan perda, tapi Kamis (24/2) baru kita buka, kan baru kita tutup," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik di Banjarmasin, Rabu.

Dia menjelaskan tindakan tegas dengan menutup sementara tempat parkir di pasar terbesar di Banjarmasin itu sudah melalui mekanisme aturannya, yakni sosialisasi dan pemberian surat peringatan.

"Karena masih tidak menaati juga maka kita beri sanksi ditutup sementara," katanya.

Hal yang sama, di titik parkir Pasar Sudimampir selama enam hari ditutup, sebelumnya juga di titik parkir depan gedung Metro.

"Kita mau menyasar lagi tempat parkir di Pasar Kuripan, itu juga banyak dikeluhkan penarikan tarif parkirnya," kata Ichwan.

Sebagaimana yang sudah tertera di Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perparkiran di Kota Banjarmasin, tarif resmi untuk roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.

"Sayangnya di lapangan tidak diberlakukan demikian, seenaknya saja pungut parkir, roda dua Rp3.000, jenis mobil bisa sampai Rp5.000," paparnya.

Ichwan mengatakan kalau tempat parkir yang sudah dikenai sanksi itu masih saja melanggar, maka pencabutan izin dipastikan akan dilakukan pemkot.

Ia mengatakan saat ini terdata 400 titik parkir yang belum memiliki izin dan juga telah habis masa izinnya, sehingga pemerintah kota membuka kesempatan untuk dilegalkan.

"Sudah ada sekitar 400 permohonan izin tempat parkir sudah saya serahkan ke meja Pak Wali Kota," ujarnya.

Dia mengungkapkan target pendapatan asli daerah dari retribusi parkir dipatok Rp4,5 miliar dan dari pemerimaan pajak sekitar Rp5,8 miliar. 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017