Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengapresiasi program Badan Amil dan Zakat Nasional (BAZNAS) Kalsel tentang optimalisasi pengelolaan zakat infaq dan shadaqah (BASNAS), sebagai wujud implementasi terhadap Undang- Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Langkah konkret atas dukungan sekaligus dasar pelaksanaan pengelolaan, Gubernur telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 0867 tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UP2) dan Optimalisasi Pengumpulan Zakat Infaq Sadaqah, di lingkungan Pemprov Kalsel, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD di daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.12/00868/2016 tentang Gerakan Jumat Berinfaq bagi pimpinan Satuan Perangkat Organisasi Daerah (SOPD) , Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan Pimpinan BUMD dengan nilai infaq sebesar 2000.
Edaran gubernur tersebut bertujuan mendorong agar pimpinan SPOD , pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD mendukung gerakan Jum’at berinfaq di lingkungan unit kerja masing-masing.
Pada instruksi Gubernur Kalsel disebutkan juga besaran infaq untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel termasuk pejabat untuk setiap orang per bulan adalah golongan I minimal Rp5.000, golongan II minimal Rp.10.000, golongan III minimal Rp.15.000, dan golongan IV minimal Rp.20.000.
Untuk Gerakan Jum’at berinfaq ini, Pemprov Kalsel tidak bergerak sendiri, namun juga bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalsel.
Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalsel H Gusti Rusdi Effendi AR, mengatakan, gerakan Jum’at berinfaq ini merupakan terobosan nyata Pemerintah Provinsi Kalsel dalam mendorong pegawainya untuk mengeluarkan sebagian rezekinya untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Bentuk dukungan nyata dari Baznas pun dibuktikan dengan penyerahan kotak infaq secara simbolis oleh Ketua Baznas kepada Pemerintah Provinsi Kalsel yang diwakili oleh Plt Asisten III Administrasi Umum, Ir.Syamsir Rahman,MS.
Kotak infaq ini nantinya akan juga diserahkan secara simbolis kepada seluruh SPOD lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, sehingga semua SPOD dapat mendukung gerakan Jumat berinfaq ini.
"Barangkali masyarakat kita sudah banyak yang melaksanakan kewajiban zakat, tetapi karena sifatnya masih perorangan, maka tidak menimbulkan perubahan bagi kehidupan orang miskin," katanya.
Oleh karena itulah, kehadiran baznas dan unit pengumpul zakat kita harapkan mampu memainkan perannya dalam pengelolaan zakat yang lebih profesional†terang Syamsir Rahman membacakan sambutan Gubernur Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Langkah konkret atas dukungan sekaligus dasar pelaksanaan pengelolaan, Gubernur telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 0867 tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UP2) dan Optimalisasi Pengumpulan Zakat Infaq Sadaqah, di lingkungan Pemprov Kalsel, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD di daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.12/00868/2016 tentang Gerakan Jumat Berinfaq bagi pimpinan Satuan Perangkat Organisasi Daerah (SOPD) , Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan Pimpinan BUMD dengan nilai infaq sebesar 2000.
Edaran gubernur tersebut bertujuan mendorong agar pimpinan SPOD , pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD mendukung gerakan Jum’at berinfaq di lingkungan unit kerja masing-masing.
Pada instruksi Gubernur Kalsel disebutkan juga besaran infaq untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel termasuk pejabat untuk setiap orang per bulan adalah golongan I minimal Rp5.000, golongan II minimal Rp.10.000, golongan III minimal Rp.15.000, dan golongan IV minimal Rp.20.000.
Untuk Gerakan Jum’at berinfaq ini, Pemprov Kalsel tidak bergerak sendiri, namun juga bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalsel.
Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalsel H Gusti Rusdi Effendi AR, mengatakan, gerakan Jum’at berinfaq ini merupakan terobosan nyata Pemerintah Provinsi Kalsel dalam mendorong pegawainya untuk mengeluarkan sebagian rezekinya untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Bentuk dukungan nyata dari Baznas pun dibuktikan dengan penyerahan kotak infaq secara simbolis oleh Ketua Baznas kepada Pemerintah Provinsi Kalsel yang diwakili oleh Plt Asisten III Administrasi Umum, Ir.Syamsir Rahman,MS.
Kotak infaq ini nantinya akan juga diserahkan secara simbolis kepada seluruh SPOD lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, sehingga semua SPOD dapat mendukung gerakan Jumat berinfaq ini.
"Barangkali masyarakat kita sudah banyak yang melaksanakan kewajiban zakat, tetapi karena sifatnya masih perorangan, maka tidak menimbulkan perubahan bagi kehidupan orang miskin," katanya.
Oleh karena itulah, kehadiran baznas dan unit pengumpul zakat kita harapkan mampu memainkan perannya dalam pengelolaan zakat yang lebih profesional†terang Syamsir Rahman membacakan sambutan Gubernur Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017