Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan mulai mengoptimalkan penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan pemkot setempat.
Penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2022.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru gelar orientasi PPPK wujudkan ASN berkualitas
"Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru sedang melaksanakan sosialisasi terkait pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan pemerintah setempat," ucap Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru yang di Wakili Oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Abdul Basid di Banjarbaru, Kamis.
Asisten I Pemkot Banjarbaru Abdul Basid menyampaikan informasi yang bernilai strategis perlu dilakukan pengamanan dan antisipasi potensi kerawanan pada transaksi sistem informasi, keamanan perangkat, jaringan komunikasi data serta komunikasi lainnya.
Kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran terhadap keamanan informasi dan diharapkan penggunaannya dapat semakin optimal di setiap instansi se-Kota Banjarbaru.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam mengatasi kendala-kendala teknis dalam penerapan sertifikat elektronik serta terjalinnya komunikasi yang baik antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan Pemerintah Kota Banjarbaru.” Ucap Abdul Basid saat membacakan sambutan Pjs Wali Kota Banjarbaru.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru kembangkan industri pangan lokal melalui produk UMKM
Pada kesempatan ini, Asisten I Abdul Basid menambahkan peranan admin/pengelola sertifikat elektronik di masing-masing SKPD sangat penting karena Pemerintah Kota Banjarbaru telah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang mana setiap kegiatan diarahkan ke sistem digitalisasi.
“Saya berharap bagi setiap admin dapat menyampaikan kepada pengguna sertifikat elektronik di SKPD masing-masing bagaimana tahapan dan langkah-langkah pengamanan serta pengelolaan dokumen elektronik.” ujar Abdul Basid.
Untuk diketahui, sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik ini di paparkan oleh Sandiman Ahli Pertama Badan Siber dan Sandi Negara Alfiansyah dan yang menjadi moderator adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru Asep Saputra serta dihadiri oleh 120 peserta yang berasal dari SKPD se-Kota Banjarbaru.
Baca juga: Kelurahan Sungai Besar Banjarbaru borong juara lomba Inovasi TTG
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2022.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru gelar orientasi PPPK wujudkan ASN berkualitas
"Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru sedang melaksanakan sosialisasi terkait pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan pemerintah setempat," ucap Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru yang di Wakili Oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Abdul Basid di Banjarbaru, Kamis.
Asisten I Pemkot Banjarbaru Abdul Basid menyampaikan informasi yang bernilai strategis perlu dilakukan pengamanan dan antisipasi potensi kerawanan pada transaksi sistem informasi, keamanan perangkat, jaringan komunikasi data serta komunikasi lainnya.
Kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran terhadap keamanan informasi dan diharapkan penggunaannya dapat semakin optimal di setiap instansi se-Kota Banjarbaru.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam mengatasi kendala-kendala teknis dalam penerapan sertifikat elektronik serta terjalinnya komunikasi yang baik antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan Pemerintah Kota Banjarbaru.” Ucap Abdul Basid saat membacakan sambutan Pjs Wali Kota Banjarbaru.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru kembangkan industri pangan lokal melalui produk UMKM
Pada kesempatan ini, Asisten I Abdul Basid menambahkan peranan admin/pengelola sertifikat elektronik di masing-masing SKPD sangat penting karena Pemerintah Kota Banjarbaru telah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang mana setiap kegiatan diarahkan ke sistem digitalisasi.
“Saya berharap bagi setiap admin dapat menyampaikan kepada pengguna sertifikat elektronik di SKPD masing-masing bagaimana tahapan dan langkah-langkah pengamanan serta pengelolaan dokumen elektronik.” ujar Abdul Basid.
Untuk diketahui, sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik ini di paparkan oleh Sandiman Ahli Pertama Badan Siber dan Sandi Negara Alfiansyah dan yang menjadi moderator adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru Asep Saputra serta dihadiri oleh 120 peserta yang berasal dari SKPD se-Kota Banjarbaru.
Baca juga: Kelurahan Sungai Besar Banjarbaru borong juara lomba Inovasi TTG
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024