Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD setempat.
Bupati Kotabaru diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin menyampaikan, tiga buah Raperda Kabupaten Kotabaru telah sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan.
Baca juga: DPRD HSS setujui penyempurnaan Raperda APBD-P 2024 sesuai evaluasi gubernur
tiga buar Raperda yaitu Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada bank, Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan Saijaan Mitra Lestari, dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 29 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Tiga buah Raperda di maksud untuk mengayomi dan mensejahterakan kepentingan masyarakat," kata Zaenal di Kotabaru, Kamis.
Zaenal menyampaikan, Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada bank perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.Dan untuk menggali potensi sumber sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan PAD yang bersumber dari deviden badan usaha daerah," ujarnya.
Baca juga: Banjarmasin buat peraturan daerah tentang rumah mediasi
Penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah di harapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha yang berdampak pada peningkatan laba bersih bagi perusahaan sehingga dapat meningkatkan deviden bagi pemegang saham dalam hal ini adalah pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Bupati Kotabaru diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin menyampaikan, tiga buah Raperda Kabupaten Kotabaru telah sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan.
Baca juga: DPRD HSS setujui penyempurnaan Raperda APBD-P 2024 sesuai evaluasi gubernur
tiga buar Raperda yaitu Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada bank, Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan Saijaan Mitra Lestari, dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 29 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Tiga buah Raperda di maksud untuk mengayomi dan mensejahterakan kepentingan masyarakat," kata Zaenal di Kotabaru, Kamis.
Zaenal menyampaikan, Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada bank perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.Dan untuk menggali potensi sumber sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan PAD yang bersumber dari deviden badan usaha daerah," ujarnya.
Baca juga: Banjarmasin buat peraturan daerah tentang rumah mediasi
Penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah di harapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha yang berdampak pada peningkatan laba bersih bagi perusahaan sehingga dapat meningkatkan deviden bagi pemegang saham dalam hal ini adalah pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024