Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil meringkus seorang pengedar sabu (AR) asal Balangan di Jalan Tepian, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, kabupaten setempat yang sempat buron selama kurang lebih enam bulan.
“AR ini masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba sejak Maret lalu, alhamdulillah akhirnya berhasil kita bekuk,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Paringin, Selasa.
Baca juga: KPK buka opsi terbitkan DPO bagi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kasi Humas menyebutkan saat ini tersangka AR telah ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya jelas Eko, tersangka AR ini dulunya sempat kabur saat ada penangkapan Satresnarkoba Polres Balangan pada Maret 2024 lalu dan AR masuk DPO lalu akhirnya berhasil ditangkap.
Kemudian saat penangkapan AR mengakui bahwa dirinya memiliki narkotika jenis sabu sebanyak dua paket, dimana narkotika ini digunakan pada Maret lalu saat AR bersama dua orang lainnya menjadi sasaran penangkapan Satresnarkoba Polres Balangan.
“Dari dua paket serbuk kristal diduga jenis sabu yang diamankan saat penangkapan Maret lalu, satu di antaranya dibungkus dengan plastik klip bening dan satu paket lainnya dibungkus,” jelas Eko.
Baca juga: Pembawa kabur mobil Sigra di HST ditangkap dan satu lagi masih DPO
Terakhir Eko mengimbau agar masyarakat Balangan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika apalagi nekat menggunakannya, terlebih selain merupakan tindak pidana narkoba juga berbahaya terhadap kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“AR ini masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba sejak Maret lalu, alhamdulillah akhirnya berhasil kita bekuk,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Paringin, Selasa.
Baca juga: KPK buka opsi terbitkan DPO bagi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kasi Humas menyebutkan saat ini tersangka AR telah ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya jelas Eko, tersangka AR ini dulunya sempat kabur saat ada penangkapan Satresnarkoba Polres Balangan pada Maret 2024 lalu dan AR masuk DPO lalu akhirnya berhasil ditangkap.
Kemudian saat penangkapan AR mengakui bahwa dirinya memiliki narkotika jenis sabu sebanyak dua paket, dimana narkotika ini digunakan pada Maret lalu saat AR bersama dua orang lainnya menjadi sasaran penangkapan Satresnarkoba Polres Balangan.
“Dari dua paket serbuk kristal diduga jenis sabu yang diamankan saat penangkapan Maret lalu, satu di antaranya dibungkus dengan plastik klip bening dan satu paket lainnya dibungkus,” jelas Eko.
Baca juga: Pembawa kabur mobil Sigra di HST ditangkap dan satu lagi masih DPO
Terakhir Eko mengimbau agar masyarakat Balangan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika apalagi nekat menggunakannya, terlebih selain merupakan tindak pidana narkoba juga berbahaya terhadap kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024