Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (MUI Kalsel) saat ini mengajak dan menunggu itikad baik dari aliran Fansyuri Rahman (FR) untuk bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar. 

MUI Kalsel telah mengeluarkan fatwa mengenai ajaran yang dibawa Fansyuri Rahman, karena dianggap menyimpang dari Aqidah Islam yang benar.

Baca juga: MUI Kalsel dan APH usut ajaran sesat pada 13 kabupaten/kota

Hal ini diungkapkan anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalsel HM Syarif Fahriyadi yang lebih dikenal dengan panggilan Guru Syarif di Banjarmasin, Minggu.

Guru Syarif menjelaskan beberapa aliran sesat di Kalsel sudah terdeteksi, dan beberapa lagi belum. Salah satu yang sudah terdeteksi dan menjadi perhatian adalah ajaran Fansyuri Rahman, yang kini resmi difatwakan sebagai aliran menyimpang. 

"MUI Kalsel telah menerbitkan fatwa terkait kesesatan dan penyimpangan ajaran tersebut," ungkapnya.

Fatwa tersebut didasari oleh keresahan masyarakat yang muncul akibat penyebaran konten-konten pengajian FR yang dianggap menyimpang, terutama di media sosial.

Fenomena ini mulai ramai dibicarakan pada akhir 2023. Aduan dari MUI Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) juga turut berperan dalam mendorong penetapan fatwa ini, di mana ajaran FR telah menyebar di wilayah Nagara, HSS.

Baca juga: MUI Kalsel: Waspadal Motif Politik Ajaran Sesat

Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel telah melakukan penelitian mendalam terhadap materi pengajian FR, berdasarkan dari penelitian pada 14 Agustus 2024 lalu.

"Materi-materi yang ditemukan Komisi Pengkajian MUI Kalsel, baik dari media sosial, koleksi pribadi, rekaman amatir, hingga wawancara dengan informan, berjumlah 21 dan seluruhnya terindikasi menyimpang," terang Guru Syarif.

Dia juga mengungkapkan beberapa pokok ajaran Fansyuri Rahman yang dinilai menyimpang oleh MUI Kalsel antara lain pemahaman bahwa Allah adalah hamba dan hamba adalah Allah, serta bahwa Muhammad adalah manifestasi Tuhan yang mewujud dalam diri manusia. 

FR juga mengajarkan bahwa Tuhan dan makhluk adalah satu kesatuan serta bahwa Allah hanya sekadar nama, sementara wujudnya adalah Muhammad.

Guru Syarif mengungkapkan ajaran FR dianggap menyimpang dari Aqidah Ahlussunnah Waljamaah sesuai dengan kriteria kesesatan yang dipakai MUI Kalsel berdasarkan Rapat Kerja Nasional MUI 2007.

Baca juga: Pemkab dan MUI HSS akan monitoring program beasiswa luar negeri

Rapat Kerja Nasional MUI 2007 tersebut menyebutkan bahwa aliran sesat adalah yang mengingkari salah satu rukun iman atau rukun Islam, meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran, hingga mengingkari kedudukan Hadits sebagai sumber ajaran Islam.

Terkait dengan fatwa yang dikeluarkan, Guru Syarif menegaskan bahwa saat ini MUI Kalsel masih menunggu itikad baik dari Fansyuri Rahman untuk bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar. 

"Kami siap berdialog dengan pihak Fansyuri Rahman jika mereka ingin mendiskusikan ajaran yang mereka klaim. Silakan datang ke Sekretariat MUI Kalsel, pintu kami terbuka lebar," tegasnya. 

Dia juga menegaskan bahwa MUI Kalsel terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Agama untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

"Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yg benar," ungkap Guru Syarif.

Ditegaskan dia, siapapun yang merasa keberatan terhadap fatwa tersebut, tak terkecuali pihak yg bersangkutan, silahkan datang ke Sekretariat MUI Kalsel kami membuka pintu yg selebar lebarnya untuk berdiskusi ilmiah.

"Silahkan bawa kitab-kitab yg diklaim sebagai referensi ajarannya, kami siap melakukan dialog dan diskusi ilmiah," tegasnya. 

Untuk mencegah penyebaran ajaran sesat serupa, MUI Kalsel akan mensosialisasikan fatwa tersebut melalui MUI kabupaten/kota di seluruh Kalsel.

Baca juga: HSS berangkatkan santri dan mahasiswa penerima beasiswa ke Timur Tengah

Para tokoh agama dan organisasi masyarakat Islam diharapkan dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi ini di lingkungan tempat tinggal, majelis taklim, madrasah, dan pesantren. 

"Tokoh agama dan ormas Islam diharapkan ikut membantu dalam mensosialisasikan fatwa ini kepada masyarakat," kata Guru Syarif. 

Lebih lanjut, MUI Kalsel akan menyebarkan imbauan kepada masyarakat agar melaporkan pengajian-pengajian yang dirasa janggal dan berpotensi menyimpang.

"Kita juga akan mengadakan seminar tentang kriteria aliran sesat untuk para alim ulama dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengikuti pengajian yang sahih," pungkas Guru Syarif.
 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024