Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menganggarkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp9,8 miliar melalui APBD 2017 .
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Minggu, mengatakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa keciptakaryaan yang dialokasikan dalam APBD Kotabaru 2017 dengan anggaran pagu wilayah semula akan dilaksanakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Namun dialihkan menjadi Alokasi Dana Desa, terdiri dari 42 pekerjaan," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 bahwa Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Maka pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat.
Dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Jika pengadaan barang/jasa di Desa yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/Jasa yang dianggap mampu.
Riva mengemukakan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), rawan terjadinya penyimpangan.
Agar hal itu tidak terjadi, pengelola wajib mempedomani Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
"Serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Minggu, mengatakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa keciptakaryaan yang dialokasikan dalam APBD Kotabaru 2017 dengan anggaran pagu wilayah semula akan dilaksanakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Namun dialihkan menjadi Alokasi Dana Desa, terdiri dari 42 pekerjaan," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 bahwa Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Maka pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat.
Dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Jika pengadaan barang/jasa di Desa yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/Jasa yang dianggap mampu.
Riva mengemukakan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), rawan terjadinya penyimpangan.
Agar hal itu tidak terjadi, pengelola wajib mempedomani Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
"Serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017