Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, memparipurnakan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2024 tentang labelisasi produk dengan brending Kotabaru.
Ketua Papemperda DPRD Kotabaru M Lutfi Ali di Kotabaru, Kamis menyampaikan, industri/ barang hasil masyarakat dengan brending Kotabaru menjadi faktor penting menentukan pemasaran produksi barang dan jasa.
"Posisi masyarakat Kotabaru sebagai pemilik dan pemelihara industri, masyarakat perlu diberi penguatan dalam rangka pemeliharaan keseimbangan sistem ekonomi industri," kata M Lutfi Ali.
Ia mengatakan, Pemkab Kotabaru perlu hadir dalam mengorbitkan usaha mikro kecil dan menengah agar lebih berkembang.
Dalam pasal 285 ayat(1) huruf a masih di buka peluang bagi pemerintah daerah untuk menggali sumber pendapatan daerah dari lain lain.
"Pendapatan daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah," katanya.
Ia juga menyampaikan, yang di maksud dengan lain lain penerimaan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah seperti jasa giro dan hasil penjualan aset daerah.
"Kedua hal tersebut merupakan contoh dan masih terbuka peluang bagi bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi PAD lainya," ujarnya.
Dalam hal ini Pemda menghadirkan instrumen regulasi yang di satu sisi mampu memelihara tata nilai idiologis yang menjadi akar materi regulasi, dan pada sisi lain mampu memberi tempat terhadap kebutuhan regulasi yang hadir dari autentik dari objek yang akan diatur melalui regulasi ini.
Ia berharap, Raperda ini dapat dilanjutkan dan di lakukan pembahasan lebih lanjut sehingga dapat di putuskan menjadi Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Papemperda DPRD Kotabaru M Lutfi Ali di Kotabaru, Kamis menyampaikan, industri/ barang hasil masyarakat dengan brending Kotabaru menjadi faktor penting menentukan pemasaran produksi barang dan jasa.
"Posisi masyarakat Kotabaru sebagai pemilik dan pemelihara industri, masyarakat perlu diberi penguatan dalam rangka pemeliharaan keseimbangan sistem ekonomi industri," kata M Lutfi Ali.
Ia mengatakan, Pemkab Kotabaru perlu hadir dalam mengorbitkan usaha mikro kecil dan menengah agar lebih berkembang.
Dalam pasal 285 ayat(1) huruf a masih di buka peluang bagi pemerintah daerah untuk menggali sumber pendapatan daerah dari lain lain.
"Pendapatan daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah," katanya.
Ia juga menyampaikan, yang di maksud dengan lain lain penerimaan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah seperti jasa giro dan hasil penjualan aset daerah.
"Kedua hal tersebut merupakan contoh dan masih terbuka peluang bagi bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi PAD lainya," ujarnya.
Dalam hal ini Pemda menghadirkan instrumen regulasi yang di satu sisi mampu memelihara tata nilai idiologis yang menjadi akar materi regulasi, dan pada sisi lain mampu memberi tempat terhadap kebutuhan regulasi yang hadir dari autentik dari objek yang akan diatur melalui regulasi ini.
Ia berharap, Raperda ini dapat dilanjutkan dan di lakukan pembahasan lebih lanjut sehingga dapat di putuskan menjadi Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024