Sekolah Menengah Atas Negeri I Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan meraih predikat tertinggi  Adiwiyata Nasional Mandiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala SMAN 1 Tanta Eko Prayitno menerima penghargaan  yang diserahkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pekerja di Kecamatan Upau tewas terjepit batu

"Prestasi ini hasil jerih payah dan kerja keras tim Adiwiyata sekolah yang solid serta komitmen yang kuat," jelas Eko di Tabalong, Minggu.

Salah satu sosok yang berperan penting di balik pencapaian ini adalah  Siti Habibah sebagai ketua tim Adiwiyata SMA Negeri 1 Tanta.

Bagi Habibah  perjalanan menuju Adiwiyata penghargaan ini penuh tantangan meski  beberapa kali gagal namun tidak mematahkan semangat tim Adiwiyata sekolah.

“Kalau kita ingin maju, kita harus solid dan  tahun ini kami mempersiapkan semuanya dengan maksimal bersama tim di sekolah," ujarnya.

Baca juga: Sempat buron, dua residivis narkoba diciduk

Selain itu dukungan dari Yayasan Adaro Bangun Negeri (YABN) dan PT Adaro Indonesia diakui Habibah  sangat membantu program  Gerakan Peduli Berbudaya Lingkungan Hidup di sekolah.

Sejak  2009 YABN memberikan  berbagai program pengembangan yang berkelanjutan di SMA Negeri 1 Tanta, salah satunya  penerapan Project - Based Learning yang memberikan dampak signifikan bagi sekolah.

Dukungan lebih lanjut datang dari program CSR PT Adaro Indonesia pada periode 2014 hingga 2016.

 Program ini memberikan kesempatan bagi tim Adiwiyata   memperluas wawasan, meningkatkan keterampilan pengajaran, membangun jaringan serta memperkuat pengorganisasian sekolah.

Tahun ini penghargaan Adiwiyata diberikan kepada sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA, serta madrasah yang memenuhi kriteria dalam Gerakan Peduli Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

 Tercatat sebanyak  208 sekolah meraih penghargaan Adiwiyata Mandiri dan 512 sekolah lainnya mendapatkan penghargaan Adiwiyata Nasional.

Baca juga: Pelaku penyalahgunaan narkoba terjerat pidana pencucian uang

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024