Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk dua residivis penyalahgunaan narkoba NS (32) warga Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung dan IR (28) Residivis warga Desa Manduin Kecamatan Muara Harus  yang sempat buron.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan kedua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Kecamatan Tanta.

Baca juga: Residivis di Balangan tusuk teman

"Keduanya ditangkap setelah  mendapatkan informasi  warga  seseorang yang masuk  DPO berada di rumah  orangtuanya di Kecamatan Tanta," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.

Saat polisi datang pelaku NS tidak berada di tempat namun adik pelaku menyampaikan yang bersangkutan  berada di  jalan tambang batubara.

Pada saat penangkapan pelaku mengaku  memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di kediaman orangtuanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah  orangtua pelaku NS, polisi menemukan tiga plastik klip berisi  sabu-sabu yang disimpan di sela-sela dinding papan,  dalam sepatu dan  kotak rokok.

Baca juga: Dua residivis kasus narkoba diringkus Polres Tabalong

Kini kedua  pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024