Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengerahkan sebanyak 700 personel untuk siaga pengawasan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, guna menindak saat ada dugaan pelanggaran dari pasangan calon dan tim sukses termasuk pendukung.

"Petugas pengawas ini dituntut eksis mengawasi setiap aktivitas kampanye selama 60 hari ke depan," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Bawaslu Kalsel gandeng pemprov kawal netralitas ASN pada pilkada

Aries meminta agar pengawas pada setiap tingkatan dapat mengedepankan langkah pencegahan.

Hal itu penting demi menjaga situasi yang kondusif selama masa kampanye agar kasus pelanggaran dapat ditekan dan situasi tetap terjaga damai.

Bagi masyarakat, Aries juga mengharapkan berperan aktif sebagai pengawas partisipatif untuk sama-sama mengawal pemilihan tahun ini berjalan demokratis, jujur dan adil.

Baca juga: Pemprov Kalsel-Bawaslu apel siaga awasi kampanye Pilkada 2024

"Segera laporkan ke Bawaslu atau petugas pengawas di lapangan jika menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran kampanye untuk ditindaklanjuti," katanya.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, Bawaslu kini bisa menindak pihak yang melakukan pelanggaran pilkada sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016.

Begitu juga untuk pejabat negara, ASN, TNI-Polri termasuk kepala desa setelah penetapan paslon terikat dengan Pasal 70 jo. 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Netralitas aparatur negara ini salah satu yang menjadi fokus kita mengawasi saat masa kampanye," tegas Aries.

Baca juga: Bawaslu HSS gelar penguatan kapasitas kehumasan panwaslu kecamatan

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024