Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin, Purwanto mengatakan pihaknya menyiapkan sanksi terhadap oknum pegawai berinisial EJ yang diduga terlibat pungutan liar pengurusan paspor.

"Sanksi bagi yang bersangkutan pasti ada, tetapi masih belum diputuskan apa sanksinya karena harus melalui proses dan pertimbangan yang matang," ujarnya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis.

Menurut Purwanto didampingi Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Khairil Anwar, sanksi yang dijatuhkan bisa ringan, sedang hingga berat sesuai aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Dijelaskan, pihaknya masih belum bisa menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan tetapi yang pasti staf tata usaha seksi lalu lintas keimigrasian tersebut sudah melanggar etika dan kesusilaan.

"Sanksinya belum diputuskan apakah ringan, sedang atau berat. Namun yang pasti tindakan dia melanggar etika dan kesusilaan sehingga dipastikan sanksi akan dijatuhkan," ungkapnya.

Ditekankan, pihaknya merasa prihatin dan sangat terpukul atas tindakan oknum pegawai itu karena merusak citra yang sudah susah payah dibangun berkaitan pelayanan publik terkait keimigrasian.

Disebutkan, Kantor Imigrasi Klas I Banjarmasin berupaya keras memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan paspor dan pelayanan sudah dinilai baik.

"Namun, pelayanan yang sudah baik ini justru dirusak tindakan oknum yang bersangkutan dalam sekejap sehingga kami prihatin dan sangat terpukul atas kejadian ini," ungkapnya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan penyidik Polres Banjarbaru, tindakan oknum pegawai imigrasi Banjarmasin itu tidak bisa diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Unsur terjadinya pungutan liar tidak terpenuhi, juga unsur pidana melakukan tindakan pencabulan sehingga kasusnya tidak bisa diproses," ujar Kapolres AKBP Eko Wahyuniawan.

Dikatakan, pihaknya tidak bisa melanjutkan kasusnya sehingga oknum bersangkutan diperbolehkan pulang pada Kamis petang dan sanksinya diserahkan kepada pimpinan instansinya.

"Kami hanya memproses jika terjadi pelanggaran seperti pungli maupun tindak pidana, tetapi karena korban tidak melanjutkan laporan sehingga kasusnya tidak diproses," katanya.

Diketahui, oknum pegawai Imigrasi Klas I Banjarmasin berinisial EJ digrebek polisi saat bersama seorang wanita berinisial AP pada sebuah kamar hotel di Jalan Kasturi Banjarbaru, Rabu sore.

Diduga, oknum bersangkutan siap membantu kemudahan membuat paspor dengan meminta imbalan melakukan hubungan suami istri hingga korban melaporkan kasusnya. 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017