Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah kota setempat.

"Memang benar, kami telah menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat setengah kilogram dan ini merupakan gebrakan dari Kasat Narkoba Kompol Hadi Supriyanto yang baru saja menjabat," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, gagalnya peredaran sabu-sabu sebanyak lima paket itu berkat hasil penyelidikan anggota di lapangan selama satu Minggu melakukan pengintaian terhadap keberadaan dua kurir sabu-sabu yang masuk dalam jaringan narkotika antar pulau itu.

"Satuan Narkoba dapat informasi akan adanya transaksi sabu-sabu di kamar Hotel Bee yang berlokasi di Jalan Pramuka," ucapnya saat menggelar kasus tersebut di hadapan awak media.

Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin, terus mengatakan saat penyelidikan sudah pasti, polisi langsung melakukan penggerebekan di kamar No 16 Hotel Bee, pada Rabu (1/2) malam, sekitar pukul 21.15 Wita dan ditemukan kedua kurir barang haram itu beserta barang buktinya.

Dari hasil interogasi di lapangan kedua kurir sabu-sabu diketahui berinisial SF alias Yanur (23) warga Jalan Halaban Gang Kelapa Kel. Panarung, Kec. Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalteng.

Sedangkan untuk pelaku satu lagi diketahui berinisial MR alias Rofa (30) warga Jalan Veteran Selatan Gang Lure Kel. Barana, Kec. Makasar Tengah, Kota Makasar. 

"Kedua pelaku sudah kami ringkus beserta barang bukti sebanyak sembilan paket besar sabu-sabu seberat 501,68 gram," tuturnya saat di dampingi Kasat Narkoba Kompol Hadi Supriyanto SH dan Kasubag Humas IPDA Pol Eni.

Terus dikatakannya, kedua kurir sabu-sabu tersebut saat itu sedang menunggu pemesan barang haram tersebut namun polisi cepat mengetahuinya dan langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut.

"Barang haram itu dibawa mereka dari Jakarta dan sekali antar mereka dikasih upah sebesar Rp10 juta," ujarnya sesuai kutipan kedua pelaku tersebut.

Dikatakannya, dari hasil penyidikan kedua pelaku Yanur dan Rofa dijerat pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

"Untuk kasus ini akan terus dikembangkan guna mengetahui dari siapa butiran kristal putih itu mereka dapat," ucap pria lulusa Akpol angkatan 1993 itu.

Sementara itu MR alias Rofa (30) mengakui kalau dirinya sudah tujuh kali mengantar barang haram tersebut dan sekali mengantar diupah sebesar Rp10 juta.

Dirinya juga tidak mengetahui, berapa jumlah sabu-sabu di dalam tas tersebut dan dia hanya tahu untuk mengantar ke tempat tujuan barang tersebut.

"Untuk ke Banjarmasin baru kali ini mengantar dan langsung tertangkap sebelumnya dirinya telah mengantar ke Palangkaraya dan Makasar," tuturnya saat dihadapan awak media. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017