Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan membentuk tim percepatan pemulihan akreditasi bernama Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) menyusul penurunan akreditasi institusi dari A menjadi C imbas sanksi pembatalan surat keputusan (SK) guru besar sejumlah dosen.

"Kami optimis dapat memulihkan akreditasi sebagaimana surat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memberikan waktu dua bulan untuk mengajukan akreditasi ulang," kata Wakil Rektor bidang Akademik ULM Iwan Aflanie di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis.

Baca juga: ULM berkesempatan raih 20 program beasiswa kuliah di Australia

Iwan selaku ketua tim mengungkapkan penurunan akreditasi tidak berdampak pada skor ULM, yakni 355.

Sementara untuk akreditasi dengan status A disyaratkan BAN-PT nilainya 325.

"Jadi ukuran sesungguhnya pada Pemantauan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA)," ucap Iwan.

Iwan mengaku timnya mengerahkan segala tenaga agar akreditasi ULM bisa kembali A sebagai bentuk tanggung jawab terhadap civitas akademik dan masyarakat.

Baca juga: ULM-UNISM bina UMKM Tanah Bumbu tingkatkan produksi kain tenun

Tim AIPT menyiapkan dokumen sembilan borang mencakup kriteria luaran dan pencapaian Tridharma perguruan tinggi.

Di sisi lain, Senat ULM juga membentuk tim sebagai pemeriksa internal untuk mendalami kasus ini yang bersinergi dalam upaya mengembalikan nilai akreditasi.

Sebelumnya, ULM mempertahankan akreditasi A yang didapat pertama kali pada 2019 dan akreditasi institusi yang diterbitkan BAN-PT tertanggal 5 Maret 2024 dengan nilai 365.

Baca juga: Badan Karantina-ULM terapkan satu sistem kekarantinaan di Kalimantan

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024