Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus laki-laki yang diduga sebagai penjual sembilan paket sabu-sabu di kota itu.

"Pelaku tertangkap tangan menjual sabu-sabu sebanyak sembilan paket," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Saat diringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatannya.

"Barang bukti sembilan paket kristal putih kami temukan di badan dan di rumahnya, sehingga pelaku tidak berkutik dan pasrah saat diringkus," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Berdasarkan interogasi oleh petugas, kata Kapolresta Banjarmasin Anjar, pelaku diketahui bernama Wahyu Pribadi alias Bakyud alias Ncekyud (33).

Pelaku, warga Jalan Tanjung Raya II Gang H Akadir Kompleks Griya Mayor Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

"Penangkapan terhadap pengedar dan penjual sabu-sabu itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Hadi Supriyanto di dampingi Kanit 1 Idik Iptu Singgih," tuturnya.

Anjar juga mengatakan awal mula penangkapan, pelaku saat itu ingin melakukan transaksi kemudian ketahuan oleh anggota di lapangan dan diringkus di pinggir jalan.

Polisi mengembangkan penanganan kasus tersebut ke rumah pelaku di Jalan Cahaya RT21/RW02 No.5 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Karena kami temukan barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket dengan berat 16,1 gram, kemudian pelaku langsung digiring ke Polresta Banjarmasin," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui dari mana asal sabu-sabu tersebut," ucap orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017