Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR?BPN) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar lokakarya guna memulihkan aset negara (Asset recovery).

Melalui keterangan tertulis dari Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Jumat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menyampaikan hal itu.

Baca juga: AHY: Sertipikat tanah elektronik naik 46 kali lipat selama tujuh bulan

Suyus memberikan sambutan pada Lokakarya "Efektifitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Kegiatan Asset Recovery" di Jakarta, Rabu.

"Proses pemulihan aset bukan hanya berkaitan dengan pengembalian kerugian negara akibat dari perbuatan korupsi, tetapi juga tentang keadilan dan integritas dalam setiap aspek pemerintahan yang baik,” kata Suyus.

Sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang baik sekaligus menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjalin sejak tahun 2023, maka Lokakarya ini diselenggarakan.

Suyus menuturkan lokakarya tersebut memiliki peran strategis sebagai wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan pengembalian aset.

Sekjen Kementerian ATR/BPN menganggap lokakarya ini juga menjadi satu upaya untuk sinkronisasi data antara Kementerian ATR/BPN dan KPK.

“Dengan menyinkronkan data kedua belah pihak, akan mengurangi tindak pidana kasus korupsi. Mudah-mudahan menjadi sangat minim sekali karena kita sudah mulai melakukan pendataan secara internal dengan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Baca juga: Pastikan pengadaan tanah melalui prosedur yang benar

Sehubungan dengan itu, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Mardjono menyatakan lokakarya itu untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pemberian kerugian negara melalui informasi data aset Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN).

“Kita berharap dengan kerja sama antara KPK dan ATR/BPN, maka kita bisa mengoptimalkan asset recovery dari kasus-kasus korupsi dan recovery lain yang kita tangani,” tuturnya.

Selain kerja sama dengan KPK, Kementerian ATR/BPN telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga peradilan sebagai upaya mengantisipasi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menambahkan Kementerian ATR/BPN RI telah berkontribusi mengembalikan potensi kerugian negara dan masyarakat melalui pencegahan, penanganan kasus pertanahan, serta pemberantasan mafia tanah melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Pada kesempatan yang sama , Kepala Pusat Data Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B I Ketut Gede Ary Sucaya menyampaikan materi mengenai peran Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi dan proses asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian uang negara.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo.

Baca juga: Menteri AHY sambut kontingen final Turnamen Voli Menteri ATR Cup 2024

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024