Bawaslu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mulai menjaring 550 calon pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di 12 kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan pendaftaran dibuka sejak tanggal 12-28 September 2024, dengan syarat dan ketentuan berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang pembentukan dan pergantian antarwaktu PTPS dalam pemilihan 2024.
Baca juga: KPP Pratama Tanjung gelar tax gathering
"Bagi yang memenuhi persyaratan silakan untuk mendaftarkan sebagai calon PTPS ke kantor Panwaslu kecamatan masing-masing," jelas Mahdan di Tabalong, Kamis.
Persyaratan menjadi pengawas TPS di antaranya pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan e-KTP, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Selain itu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, adil, bersedia bekerja penuh waktu serta sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Kejari Tabalong ingatkan ASN soal potensi pidana kampanye pilkada
Formasi pengawas TPS tiap kecamatan mencakup Banua Lawas 43 orang, Kelua 55 orang, Tanta 45 orang, Tanjung 74 orang, Haruai 51 orang, Murung Pudak 113 orang, Muara Uya 57 orang, Muara Harus 17 orang, Pugaan 17 orang , Upau 16 orang, Jaro 36 orang dan Bintang Ara 26 orang.
"Calon PTPS selain memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan penyelenggaraan pemilihan, juga tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu," kata Mahdan yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data, dan Informasi, Bawaslu Tabalong.
Sesuai jadwal pembentukan, lanjut Mahdan, calon PTPS yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 12-22 Oktober 2024.
Pihaknya telah mengarahkan jajarannya untuk melakukan penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing.
"Penetapan dan pengumuman calon terpilih (PTPS) berdasar hasil wawancara dijadwalkan pada 23 hingga 25 Oktober 2024 dan untuk pelantikan pada 3-4 November 2024," jelasnya.
Baca juga: Kemendikbud ajak PAUD terapkan pembelajaran bangun pondasi anak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan pendaftaran dibuka sejak tanggal 12-28 September 2024, dengan syarat dan ketentuan berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang pembentukan dan pergantian antarwaktu PTPS dalam pemilihan 2024.
Baca juga: KPP Pratama Tanjung gelar tax gathering
"Bagi yang memenuhi persyaratan silakan untuk mendaftarkan sebagai calon PTPS ke kantor Panwaslu kecamatan masing-masing," jelas Mahdan di Tabalong, Kamis.
Persyaratan menjadi pengawas TPS di antaranya pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan e-KTP, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Selain itu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, adil, bersedia bekerja penuh waktu serta sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Kejari Tabalong ingatkan ASN soal potensi pidana kampanye pilkada
Formasi pengawas TPS tiap kecamatan mencakup Banua Lawas 43 orang, Kelua 55 orang, Tanta 45 orang, Tanjung 74 orang, Haruai 51 orang, Murung Pudak 113 orang, Muara Uya 57 orang, Muara Harus 17 orang, Pugaan 17 orang , Upau 16 orang, Jaro 36 orang dan Bintang Ara 26 orang.
"Calon PTPS selain memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan penyelenggaraan pemilihan, juga tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu," kata Mahdan yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data, dan Informasi, Bawaslu Tabalong.
Sesuai jadwal pembentukan, lanjut Mahdan, calon PTPS yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 12-22 Oktober 2024.
Pihaknya telah mengarahkan jajarannya untuk melakukan penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing.
"Penetapan dan pengumuman calon terpilih (PTPS) berdasar hasil wawancara dijadwalkan pada 23 hingga 25 Oktober 2024 dan untuk pelantikan pada 3-4 November 2024," jelasnya.
Baca juga: Kemendikbud ajak PAUD terapkan pembelajaran bangun pondasi anak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024