Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan mengingatkan para aparatur sipil negara soal potensi ketentuan  pidana kampanye pada pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil meminta ASN lingkup Pemkab Tabalong bisa membaca  undang-undang terkait dan memahami sanksi pidananya jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kajari Tabalong soroti angkutan batu bara di Kecamatan Upau

"ASN jangan  terlibat dengan salah satu  Paslon dan patuhi regulasi yang berlaku baik pada tahap persiapan maupun penyelenggaraan," jelas Fadhil di Tabalong, Kamis.

Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah juga mengimbau jajarannya bisa menjaga  netralitas dengan berhati-hati menggunakan sosial media.

Termasuk bersama-sama mewujudkan  Tabalong yang bersih, jujur, transparan dan aman selama Pilkada serta  meningkatkan partisipasi pemilih.

"Jaga netralitas  dan  bersama-sama berpartisipasi dalam pilkada 2024," jelas Hamida pada acara rapat 
koordinasi stakeholder dalam rangka pencegahan pelanggaran kampanye Pilkada.

Anggota Bawaslu Tabalong, M Zainudin mengatakan akan melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran  dalam menghadapi tahapan kampanye.

"Kita juga menetapkan  penentuan waktu dan tempat yang dilarang berkampanye,”  jelas  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong.

Baca juga: Kajari yang baru siap lanjutkan prestasi pejabat lama

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024