Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan meringkus seorang buruh yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat Polsekta melaksanakan razia penyakit masyarakat di kota setempat.

"Pelaku diringkus saat polisi melakukan razia di kawasan Jalan Lingkar Selatan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan, buruh yang diketahui membawa sabu-sabu itu diringkus pada Sabtu (21/1) malam, sekitar pukul 23.30 WITA.

Untuk pelaku diketahui berinisial AB (46) Buruh, warga Jalan Banyiur Dalam,  Banjarmasin Selatan.

"Tersangka tidak bisa berkutik lagi saat polisi menemukan barang bukti di badannya sabu-sabu sebanyak dua paket," ucap orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.

Terus dikatakan, usai pelaku diringkus beserta barang bukti kejahatannya, polisi langsung mengamankannya ke Polsekta Banjarmasin Selatan.

Saat ini pelaku Bain sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara Bain dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017