Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, menangkap seorang pria berstatus pelajar SMA di Banjarmasin, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

"Saat anggota Polsekta patroli terlihat pemuda tersebut menunjukkan gerak gerik mencurigakan setelah diperiksa ditemukan sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap anak di bawah umur yang masih sekolah itu dilakukan Kamis dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA, saat itu pelaku berada di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II  RT19 Kel. Pekauman,Kec. Banjarmasin Selatan.

Untuk pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial PSW (16) pelajar SMA, warga Jalan 9 Oktober Gang Jamaah II Kelurahan Pekauman.

Selain menangkap pelajar budak sabu-sabu itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu seberat lima gram dan dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,22 gram.

Saat dilakukan penangkap pelaku yang masih di bawah umur itu tidak melakukan perlawanan sama sekali dan nampak pasrah atas perbuatannya melawan hukum.

"Pelaku tidak melawan saat ditangkap anggota dan bersifat kooperatif saat digiring ke Polsekta," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Hasil pemeriksaan sementara itu pelaku PSW sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saya mengimbau kepada seluruh pelajar di wilayah ini agar menjauhi Narkoba karena bisa merusak diri dan masa depan," tutur mantan Dirkrimsus Polda Kalsel itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017