Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyan mengungkapkan, daerahnya sudah sangat sulit untuk memenuhi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)yang sesuai undang-undang sebesar 30 persen dari luas wilayah.
Sehingga, ucapnya, di Banjarmasin, Senin, Banjarmasin perlu menggandeng daerah tetangga untuk kesempurnaan pemenuhan RTH sesuai UU No 26 Tahun 2007 tentang pemenuhan RTH kabupaten/kota minimal 30 persen dari luas wilayahnya tersebut.
"Ya, kalau bisa kita memenuhi ini menggandeng daerah tetangga kita, sebab lahan di daerah kita tidak memungkinkan memenuhi itu sampai kapanpun, karena sempitnya luas wilayah," paparnya.
Karena itu ucap Ridwan, daerah ibu kota provinsi ini sudah hampir 75 persen pembangunan, di mana luas wilayah totalnya tidak mencapai 100 kilometer persegi.
Dia pun memiliki pemikiran, Banjarmasin yang diapit dua daerah sangat luas wilayahnya, yakni, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala, di mana daerah ini masih sangat luas daerah belum ada pembangunannya bisa bersinergi memenuhi RTH secara bersama.
"Maksud kita, daerah-daerah yang berperbatasan dengan Banjarmasin bisa diolah menjadi RTH bersama, itu kalau memungkinkan peraturannya," ujar Ridwan.
Sebab, kata dia, peraturan untuk ketersediaan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kabupaten/kota ini perlu direvisi, untamanya untuk Banjarmasin yang hampir mustahil bisa diwujudkan tersebut.
"Selain pemerintah kota harus menyediakan anggaran yang sangat besar, lahan yang tersedia juga hampir tidak ada lagi," paparnya.
Dia pun menyatakan, sampai saat ini untuk mencapai 10 persen saja luas RTH belum bisa dicapai, apalagi sampai 30 persen besarnya dari luas wilayah, meski pemenuhan itu hanya disyaratkan 10 persen milik pemerintah daerah dan 20 persennya masyarakat.
"Karena lahannya yang sulit disediakan, pemerintah kota hanya bisa memaksimalkan RTH dilahan-lahan tepi sungai, dan sebagian kecil hutan kota," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Sehingga, ucapnya, di Banjarmasin, Senin, Banjarmasin perlu menggandeng daerah tetangga untuk kesempurnaan pemenuhan RTH sesuai UU No 26 Tahun 2007 tentang pemenuhan RTH kabupaten/kota minimal 30 persen dari luas wilayahnya tersebut.
"Ya, kalau bisa kita memenuhi ini menggandeng daerah tetangga kita, sebab lahan di daerah kita tidak memungkinkan memenuhi itu sampai kapanpun, karena sempitnya luas wilayah," paparnya.
Karena itu ucap Ridwan, daerah ibu kota provinsi ini sudah hampir 75 persen pembangunan, di mana luas wilayah totalnya tidak mencapai 100 kilometer persegi.
Dia pun memiliki pemikiran, Banjarmasin yang diapit dua daerah sangat luas wilayahnya, yakni, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala, di mana daerah ini masih sangat luas daerah belum ada pembangunannya bisa bersinergi memenuhi RTH secara bersama.
"Maksud kita, daerah-daerah yang berperbatasan dengan Banjarmasin bisa diolah menjadi RTH bersama, itu kalau memungkinkan peraturannya," ujar Ridwan.
Sebab, kata dia, peraturan untuk ketersediaan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kabupaten/kota ini perlu direvisi, untamanya untuk Banjarmasin yang hampir mustahil bisa diwujudkan tersebut.
"Selain pemerintah kota harus menyediakan anggaran yang sangat besar, lahan yang tersedia juga hampir tidak ada lagi," paparnya.
Dia pun menyatakan, sampai saat ini untuk mencapai 10 persen saja luas RTH belum bisa dicapai, apalagi sampai 30 persen besarnya dari luas wilayah, meski pemenuhan itu hanya disyaratkan 10 persen milik pemerintah daerah dan 20 persennya masyarakat.
"Karena lahannya yang sulit disediakan, pemerintah kota hanya bisa memaksimalkan RTH dilahan-lahan tepi sungai, dan sebagian kecil hutan kota," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017