Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Mahkamah Agung (MA) guna memperkuat kapasitas hakim menangani perkara pertanahan dan tata ruang.
Kegiatan tersebut diinisiasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN RI dan Pelatihan Teknis Peradilan MA ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil, MA, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Kamis (29/8).
Baca juga: Menteri AHY kembali gandeng World Bank sukseskan Program ILASP
“Merupakan bagian integral dari upaya kolaboratif antara Kementerian ATR/BPN dan MA, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tanah dan tata ruang, yang belakangan ini semakin kompleks dan dinamis,” kata Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN Hardian melalui keterangan tertulis di Banjarbaru, Kalsel, Jumat.
Menurut Hardian, kerja sama ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan hakim memutuskan perkara pertanahan yang sering muncul di pengadilan.
“Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, sengketa tanah seringkali melibatkan aspek hukum yang rumit, sehingga memerlukan penanganan yang cermat dan tepat. Dengan kerja sama ini, kita berkomitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efisien dalam mengelola sumber daya tanah yang sangat berharga,” ungkap Hardian.
Baca juga: Pertemuan dengan USAID, Menteri AHY bicara target pendaftaran tanah
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Bambang Heri Mulyono juga menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis yang bisa dilakukan MA dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik.
“Salah satu yang kita bisa berikan dari jajaran peradilan adalah kita mewujudkan sistem yang baik, dengan menyiapkan para hakim yang benar-benar siap dengan semua perkara yang berkaitan dengan pertanahan,” tegasnya.
Adapun Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA, Syamsul Arief.
Proses penandatanganan juga disaksikan oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta MA.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN perkenalkan sertipikat elektronik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kegiatan tersebut diinisiasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN RI dan Pelatihan Teknis Peradilan MA ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil, MA, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Kamis (29/8).
Baca juga: Menteri AHY kembali gandeng World Bank sukseskan Program ILASP
“Merupakan bagian integral dari upaya kolaboratif antara Kementerian ATR/BPN dan MA, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tanah dan tata ruang, yang belakangan ini semakin kompleks dan dinamis,” kata Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN Hardian melalui keterangan tertulis di Banjarbaru, Kalsel, Jumat.
Menurut Hardian, kerja sama ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan hakim memutuskan perkara pertanahan yang sering muncul di pengadilan.
“Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, sengketa tanah seringkali melibatkan aspek hukum yang rumit, sehingga memerlukan penanganan yang cermat dan tepat. Dengan kerja sama ini, kita berkomitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efisien dalam mengelola sumber daya tanah yang sangat berharga,” ungkap Hardian.
Baca juga: Pertemuan dengan USAID, Menteri AHY bicara target pendaftaran tanah
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Bambang Heri Mulyono juga menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis yang bisa dilakukan MA dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik.
“Salah satu yang kita bisa berikan dari jajaran peradilan adalah kita mewujudkan sistem yang baik, dengan menyiapkan para hakim yang benar-benar siap dengan semua perkara yang berkaitan dengan pertanahan,” tegasnya.
Adapun Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA, Syamsul Arief.
Proses penandatanganan juga disaksikan oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta MA.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN perkenalkan sertipikat elektronik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024