Kalangan DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua sementara, Suwanti dengan di dampingi Wakil Ketua sementara, Awaludin menetapkan delapan Fraksi.
Ketua DPRD Kotabaru sementara, Suwanti menyampaikan, alat kelengkapan dewan (AKD) yang sudah terlaksana adalah membentuk fraksi-fraksi.
Baca juga: Sebanyak 35 anggota DPRD Kotabaru periode 2024-2025 bersumpah
Menurut Suwanti, melalui fraksi anggota dewan dapat menjalankan tugas dan fungsi legislatif secara optimal.
"Dalam ketentuannya, setiap fraksi paling sedikit beranggotakan tiga orang atau sama dengan jumlah komisi di DPRD setempat," katanya.
Secara teknis lanjut dia, partai politik yang sudah mencapai ketentuan dimaksud atau lebih, dapat membentuk satu fraksi.
Sedangkan partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan, dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
Sesuai PP No12 tahun 2018, dan hasil kesepakatan pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kotabaru periode 2024-2029 yang ditetapkan sebagaimana dibacakan PLT Sekretaris DPRD, Mardiarul Husna adalah, Fraksi PDIP dengan susunan ketua Jerry Lumenta Wakil Ketua Agus Subejo, Sekretaris Gewsima Mega Putra dan anggota Mukhlis Riva’i serta Abdul Halik
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan susunan struktur organisasi ketua M. Lutfi Ali Wakil Ketua Abu Suwandi sekretaris Rahmad dan anggota H.Abidin Daeng Mappuji serta Suntoro
Selanjutnya fraksi Golkar ketua Ruspiyandi Sekretaris Chairil anwar,Bendahara Bahrul Ilmi dan Anggota Syahrani.
Kemudian Fraksi Fraksi Gerindra ketua Junaidi wakil ketua H. Rustam Effendi,sekretaris Sandri Alfandi,anggota Nosriyono.
Fraksi PKB ketua M.Suhartono, sekretaris Hj.Norhaida bendahara H.Fitriadi
Fraksi PKS Hanura ketua Suriyah,sekretaris Hj.Rosida anggota Nurtaibah dan Abdul Basir.
Selanjutnya Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan ketua Mustakim, wakil Ketua H. Kadir Sekretaris Harmono
anggota Amaliah
Adapun Fraksi Fraksi Nasdem Demokrat (ND), ketua Hj.Alfisah, sekretaris Hj.Syarifah Jamilah anggota M.Zaini
dan H.Hasanudin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua DPRD Kotabaru sementara, Suwanti menyampaikan, alat kelengkapan dewan (AKD) yang sudah terlaksana adalah membentuk fraksi-fraksi.
Baca juga: Sebanyak 35 anggota DPRD Kotabaru periode 2024-2025 bersumpah
Menurut Suwanti, melalui fraksi anggota dewan dapat menjalankan tugas dan fungsi legislatif secara optimal.
"Dalam ketentuannya, setiap fraksi paling sedikit beranggotakan tiga orang atau sama dengan jumlah komisi di DPRD setempat," katanya.
Secara teknis lanjut dia, partai politik yang sudah mencapai ketentuan dimaksud atau lebih, dapat membentuk satu fraksi.
Sedangkan partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan, dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
Sesuai PP No12 tahun 2018, dan hasil kesepakatan pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kotabaru periode 2024-2029 yang ditetapkan sebagaimana dibacakan PLT Sekretaris DPRD, Mardiarul Husna adalah, Fraksi PDIP dengan susunan ketua Jerry Lumenta Wakil Ketua Agus Subejo, Sekretaris Gewsima Mega Putra dan anggota Mukhlis Riva’i serta Abdul Halik
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan susunan struktur organisasi ketua M. Lutfi Ali Wakil Ketua Abu Suwandi sekretaris Rahmad dan anggota H.Abidin Daeng Mappuji serta Suntoro
Selanjutnya fraksi Golkar ketua Ruspiyandi Sekretaris Chairil anwar,Bendahara Bahrul Ilmi dan Anggota Syahrani.
Kemudian Fraksi Fraksi Gerindra ketua Junaidi wakil ketua H. Rustam Effendi,sekretaris Sandri Alfandi,anggota Nosriyono.
Fraksi PKB ketua M.Suhartono, sekretaris Hj.Norhaida bendahara H.Fitriadi
Fraksi PKS Hanura ketua Suriyah,sekretaris Hj.Rosida anggota Nurtaibah dan Abdul Basir.
Selanjutnya Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan ketua Mustakim, wakil Ketua H. Kadir Sekretaris Harmono
anggota Amaliah
Adapun Fraksi Fraksi Nasdem Demokrat (ND), ketua Hj.Alfisah, sekretaris Hj.Syarifah Jamilah anggota M.Zaini
dan H.Hasanudin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024