Kepolisian Resor Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk tiga orang diduga terlibat pencurian kabel milik Pertamina di lokasi sumur bor Desa Masukan Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan ketiga orang tersebut berinisial YN (32), Za (28) dan RH (28).
Baca juga: Polsek Murung Pudak olah TKP penemuan mayat
"Kita sudah menangkap tiga pelaku dan dua orang lainnya masih buron," kata Wahyu di Tabalong, Minggu.
Wahyu mengungkapkan dua tersangka yang buron tersebut membawa barang bukti kabel milik Pertamina.
Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito memimpin penangkapan para pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke-4 huruf e KUH Pidana.
Wahyu menjelaskan pencurian dengan pemberatan tersebut berawal saat pihak Pertamina kehilangan kabel jenis NYFGbY ukuran 3 x 70 SQMM sepanjang kurang lebih 4 meter di salah satu sumur minyak Desa Masukau pada Rabu (14/8) dini hari.
Baca juga: Polsek Murung Pudak rekonstruksi ulang kasus penganiayaan
Petugas jaga pos menuju lokasi kejadian, kemudian bertemu tiga orang mencurigakan di perjalanan.
Petugas pos tersebut menghentikan dan memeriksa ketiga orang tersebut yang membawa satu linggis, gergaji besi dan cangkul di dalam karung.
Selanjutnya, petugas keamanan membawa ketiga orang tersebut ke pos jaga dan menyerahkan kepada Polsek Murung Pudak beserta beberapa barang bukti.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari Pertamina kerugian sebesar Rp 6,8 juta.
Saat ini, Polsek Murung Pudak masih memburu dua pelaku lain yang diduga membawa barang bukti kabel.
Baca juga: Polsek Murung Pudak ciduk pencuri kendaraan bermotor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan ketiga orang tersebut berinisial YN (32), Za (28) dan RH (28).
Baca juga: Polsek Murung Pudak olah TKP penemuan mayat
"Kita sudah menangkap tiga pelaku dan dua orang lainnya masih buron," kata Wahyu di Tabalong, Minggu.
Wahyu mengungkapkan dua tersangka yang buron tersebut membawa barang bukti kabel milik Pertamina.
Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito memimpin penangkapan para pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke-4 huruf e KUH Pidana.
Wahyu menjelaskan pencurian dengan pemberatan tersebut berawal saat pihak Pertamina kehilangan kabel jenis NYFGbY ukuran 3 x 70 SQMM sepanjang kurang lebih 4 meter di salah satu sumur minyak Desa Masukau pada Rabu (14/8) dini hari.
Baca juga: Polsek Murung Pudak rekonstruksi ulang kasus penganiayaan
Petugas jaga pos menuju lokasi kejadian, kemudian bertemu tiga orang mencurigakan di perjalanan.
Petugas pos tersebut menghentikan dan memeriksa ketiga orang tersebut yang membawa satu linggis, gergaji besi dan cangkul di dalam karung.
Selanjutnya, petugas keamanan membawa ketiga orang tersebut ke pos jaga dan menyerahkan kepada Polsek Murung Pudak beserta beberapa barang bukti.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari Pertamina kerugian sebesar Rp 6,8 juta.
Saat ini, Polsek Murung Pudak masih memburu dua pelaku lain yang diduga membawa barang bukti kabel.
Baca juga: Polsek Murung Pudak ciduk pencuri kendaraan bermotor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024