Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan melakukan rekonstruksi ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban NF
(50) warga Kelurahan Mabuun meninggal dunia.

Rekonstruksi ulang yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu  Suwito  memperagakan 25 adegan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka AN (50).

"Rekonstruksi ini untuk  memberikan gambaran  terjadinya  tindak pidana penganiayaan dan ada 25 adegan yang diperagakan," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu 

Melalui rekonstruksi ini dapat lebih  meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi.

Sebelumnya kasus penganiayaan yang  mengakibatkan korban meninggal dunia ini yang sempat mengejutkan warga Kabupaten  Tabalong pada akhir  April 2024.

Pelaku AN (50) pun  digiring menuju Tempat kejadian perkara untuk melakukan reka ulang tindak pidana tersebut  dan dilakukan dokumentasi oleh petugas INAFIS Polres Tabalong.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024