Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi sosial politik serta media massa menyarankan perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi setempat.
"Pasalnya masa jabatan Komisioner KPID Kalsel sekarang (2021 - 2924) berakhir Agustus ini. Sementara hasil seleksi calon anggota KPID Kalsel periode 2024 - 2027 belum ada," ujar Sekretaris Komisi I DPRD provinsi setempat, H Suripno Sumas di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Masa Jabatan Kades Jadi Delapan Tahun, DPMD HSU Siapkan SK Perpanjangan dan Pengukuhan
Ia mengatakan, saran atau usul perpanjangan masa jabatan anggota KPID Kalsel itu dari kesepakatan rapat Komisi I bersama Komisi Penyiaran Indonesia tersebut, Kamis (8/8/2024) kemarin
"Namun perpanjangan masa jabatan tersebut, mereka kami minta membuat surat permohonan (tentunya dengan alasan) kepada Gubernur setempat dengan tembusan kepada DPRD Kalsel cq Komisi I," ujar Suripno.
Menurut mantan Ketua KPID Kalsel itu, surat permohonan tersebut penting pertimbangan atau memudahkan Gubernur dalam membuat Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
"Sebab sesuai ketentuan, bahwa yang berwenang mengeluarkan SK terkait KPID Kalsel adalah Gubernur setempat. Sedangkan DPRD Kalsel dalam hal ini Komisi I sebagai penunjang," ujar Suripno.
Ia berharap, sebelum terbit SK perpanjangan dari Gubernur/Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, KPID kalsel terus menjalankan tugasnya.
“Sebagai yang membidangi, kami akan bantu agar SK perpanjangan dari Gubernur bisa segera terbit dalam waktu dekat,” demikian Suripno Sumas.
Baca juga: HSU Siapkan SK Perpanjangan 214 Kades, Ini Acuannya
Untuk penerimaan anggota KPID Kalsel 2024 - 2027 sudah terbentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai HA Hafiz Anshari selaku tokoh masyarakat atau mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, kini mereka sedang bekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024