Perpanjangan masa jabatan bagi 214 kepala desa (kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), saat ini tengah berproses untuk dibuatkan surat keputusan (SK).

Masa jabatan kades diperpanjang menyesuaikan dengan acuan terbaru dalam Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya masa jabatan kades untuk satu periodenya hanya sampai dengan 6 tahun, sedangkan dalam aturan terbaru bertambah jadi 8 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HSU, Rijali Hadi, Selasa (18/6/2024), menjelaskan, selain masa jabatan, dalam aturan terbaru itu juga mengubah aturan berapa periode yang boleh dijabat seorang kades.

Sesuai aturan baru masa jabatan kades ditambah dari 6 tahun jadi 8 tahun. Sedangkan periodenya berkurang dari sebelumnya bisa tiga kali, kini hanya dua kali. "Jadi masa jabatan diperpanjang dua tahun dari sebelumnya," kata Rijali.

Untuk melaksanakan aturan terbaru ini, menurut Rijali, pihaknya sedang mempersiapkan SK terbaru untuk semua kades di HSU.

SK perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini akan diserahkan bersamaan dengan prosesi pengukuhan bagi semua kades.

Jika proses pembuatan SK perpanjangan ini tidak ada kendala, maka akhir Juni ini akan dilaksanakan pengukuhan untuk kades dengan masa jabatan 8 tahun.

"Pada pengukuhan itulah nanti juga diserahkan SK perpanjangannya," katanya.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024