Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) selama 20 tahun sejak 2025 hingga 2045.
 
Pengesahan perda ditandai unsur Pimpinan DPRD Banjarbaru bersama Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin yang menandatangani perda pada rapat paripurna di gedung DPRD Banjarbaru, Kamis.
 
"Hasil pembahasan DPRD bersama tim Pemkot Banjarbaru diputuskan mengesahkan perda RPJPD tahun 2025-2045," ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah usai rapat paripurna pengesahan perda itu.
 
Menurut Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I DPRD Taufik Rachman dan Wakil Ketua II Napsiani Samandi perda RPJPD akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam penyusunan program kerja.
 
"Perda memuat visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan dan sasaran pokok selama 20 tahun ke depan yang menjadi acuan calon kepala daerah dalam penyusunan visi dan misi," ucap Fadliansyah.
 
Dikatakan Fadliansyah, perda itu akan menjadi roadmap menuju cita-cita Banjarbaru 20 tahun ke depan dalam penyusunan visi, misi dan program lima tahun ke depan dalam RPJMD 2030.
 
"Harapan kami, perda RPJPD dapat menjadi dokumen penting dengan target dan output yang jelas bagi Kota Banjarbaru ke depan dan tentu disinkronkan dengan Pemprov Kalsel sehingga selaras," ucapnya.
 
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin menyambut baik pengesahan perda yang akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam penyusunan visi dan misi lima tahun ke depan.
 
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada DPRD bersama tim Pemkot yang membahas raperda sehingga akhirnya ditetapkan sebagai perda yang menjadi acuan calon kepala daerah memimpin kota," katanya.
 
 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024