Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk tiga pelaku pencurian solar dan truk yang menyamar sebagai karyawan di salah satu lokasi tambang batu bara Desa Kaong Kecamatan Upau.

Salah satu pelaku AA (39) warga Desa Wayai Kecamatan Upau sempat menyamar sebagai karyawan tambang dengan mengenakan kelengkapan keselamatan tambang.

Baca juga: Polres Tabalong ringkus tersangka penggelapan sepeda motor di Kalteng

"Pelaku AA lebih dulu kita tangkap dan hasil pengembangan dua pelaku lainnya AP dan SY juga kita ciduk," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.
 
Pelaku AP (34)  warga Desa Saradang Kecamatan Haruai dan SY (32) warga Desa Kambitin Raya ditangkap di Pasar Agribinis Desa Saradang.

Bersama para pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1.300 liter solar, puluhan jerigen berbagai ukuran dan tandon dengan kapasitas 1.200 liter. 

Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Iptu Danang Eko Prasetyo dan  Kapolsek Upau  Iptu  Heri Siswoyo sebagai tindak lanjut laporan dugaan 
tindak pidana pencurian di area kantor perusahaan pertambangan Desa Kaong Kecamatan Upau.

Dari keterangan saksi truk yang diparkir di depan gudang bahan bakar terlihat mengarahkan ke suatu lokasi melewati kantor jalan hauling,

Baca juga: Polres Tabalong sita 10 paket sabu dari residivis narkoba

Selanjutnya  saksi menghubungi pengawas bahan bakar karena  ada yang mengemudikan truk tersebut  dengan mengenakan  helm warna putih di kabin truk.

Saksi dan beberapa orang kemudian melakukan pengejaran dan menemukan truk tersebut di kilometer 10 dengan posisi terparkir dan pintu terbuka kemudian  membawanya kembali ke lokasi kamp.

Pagi harinya   petugas keamanan data  pulang melewati jalan kecil  bertemu  seseorang yang dicurigai melakukan pencurian tersebut kemudian membuntutinya dan melaporkan kepada petugas lain.

Petugas keamanan kemudian bergegas mengejar diduga pelaku dan berhasil mengamankan diduga pelaku  AA yang sempat  melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di jalan menuju pabrik semen PT Conch South Kalimantan  di Kecamatan Upau.

"Pelaku AA sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai sopir truk tangki solar, sehingga pelaku mengetahui cara pengoperasian truk tersebut," tambah Anib.

Ia pun   mengakui perbuatannya melakukan pencurian truk dan solar yang kemudian dilansir ke truk lain dengan cara menyamar dengan menggunakan kelengkapan keselamatan tambang.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan  tindak pidana pencurian dengan  pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHPidana.

Baca juga: Lansia di Desa Saradang Tabalong jadi korban penganiayaan

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024