Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin menerima remisi Natal terbanyak dibandingkan dengan Lapas/Rutan lainnya yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.


"Untuk tahun ini remisi Untuk Natal banyak diterima oleh Lapas Banjarmasin," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, ada 18 narapidana di Lapas Banjarmasin yang menerima remisi atau pemotongan masa tahanan di Hari Raya Natal tersebut.

Remisi Natal itu diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Selain itu remisi khusus Natal juga diberikan untuk narapidan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Kalau narapidana itu selama menjalani masa hukuman dengan baik dan tidak pernah membuat masalah dan pelanggaran pasti kami usulkan untuk mendapatkan remisi itu syarat awalnya," ucapnya kepada Wartawan Antara.

Orang nomor satu di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel itu terus mengatakan, selain Lapas Kelas IIA ada juga penerima remisi lainnya di LPKA Martapura sebanyak 14 orang, Lapas Narkotika Karang Intan 10 orang, Lapas Kotabaru delapan orang.

Untuk Lapas Amuntai dua orang, Lapas Banjarbaru satu orang, Lapas Tanjung satu orang, Rutan Tanjung satu orang dan Rutan Marabahan sebanyak tiga orang.

"Jadi total keseluruhan narapidana yang mendapat remisi Natal dan Tahun Baru 2017 sebanyak 56 narapidana atau warga binaan Lapas dan Rutan se-Kalimantan Selatan," tuturnya. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016