Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan Ardiansyah mengatakan para bakal calon Bupati yang maju Pilkada 2024 harus menyiapkan visi dan misi yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabalong.
"Bakal calon Bupati harus menyampaikan visi misi dengan mengacu pada RPJPD,” kata Ardiansyah di Tabalong, Kamis.
Baca juga: Resmikan maskot "AMUTA" tandai peluncuran Pilkada Tabalong
Selain itu untuk menghindari berbagai sengketa dalam proses administrasi bakal calon juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
KPU Kabupaten Tabalong pun melaksanakan sosialisasi peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 bagi pengurus parpol.
Ardiansyah menambahkan KPI setempat juga membuka layanan kepada para partai politik agar dapat terus berkoordinasi selama proses pendaftaran pencalonan kepala daerah.
Salah satunya membuat helpdesk terkait pencalonan agar para pengurus partai politik dapat berkoordinasi untuk memastikan mekanisme bacalon dengan benar.
Baca juga: Kalsel kemarin, syarat Pilgub independen 2024 hingga pemusnahan narkoba di Tabalong
Para pengurus parpol juga mendapat wawasan terkait RPJPD 2025-2045 yang disampaikan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Tabalong Arianto.
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina mengapresiasi atas inisiatif KPU Kabupaten Tabalong melaksanakan sosialisasi terkait persoalan pencalonan kepala daerah.
"Kami harap partai politik dapat terus berkoordinasi dengan KPU Tabalong terkait syarat pencalonan yang harus dilengkapi," ujarnya.
Untuk jadwal pendaftaran calon dijadwalkan 27-29 Agustus 2024 dan tidak ada calon perseorangan yang maju di Pilkada Kabupaten Tabalong.
"Untuk calon perseorangan hanya di Kabupaten Kotabaru, Tapin dan Hulu Sungai Utara," jelas Nida.
Baca juga: Partai NasDem raih kursi terbanyak DPRD Tabalong
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Bakal calon Bupati harus menyampaikan visi misi dengan mengacu pada RPJPD,” kata Ardiansyah di Tabalong, Kamis.
Baca juga: Resmikan maskot "AMUTA" tandai peluncuran Pilkada Tabalong
Selain itu untuk menghindari berbagai sengketa dalam proses administrasi bakal calon juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
KPU Kabupaten Tabalong pun melaksanakan sosialisasi peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 bagi pengurus parpol.
Ardiansyah menambahkan KPI setempat juga membuka layanan kepada para partai politik agar dapat terus berkoordinasi selama proses pendaftaran pencalonan kepala daerah.
Salah satunya membuat helpdesk terkait pencalonan agar para pengurus partai politik dapat berkoordinasi untuk memastikan mekanisme bacalon dengan benar.
Baca juga: Kalsel kemarin, syarat Pilgub independen 2024 hingga pemusnahan narkoba di Tabalong
Para pengurus parpol juga mendapat wawasan terkait RPJPD 2025-2045 yang disampaikan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Tabalong Arianto.
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina mengapresiasi atas inisiatif KPU Kabupaten Tabalong melaksanakan sosialisasi terkait persoalan pencalonan kepala daerah.
"Kami harap partai politik dapat terus berkoordinasi dengan KPU Tabalong terkait syarat pencalonan yang harus dilengkapi," ujarnya.
Untuk jadwal pendaftaran calon dijadwalkan 27-29 Agustus 2024 dan tidak ada calon perseorangan yang maju di Pilkada Kabupaten Tabalong.
"Untuk calon perseorangan hanya di Kabupaten Kotabaru, Tapin dan Hulu Sungai Utara," jelas Nida.
Baca juga: Partai NasDem raih kursi terbanyak DPRD Tabalong
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024