Anggota Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan dibantu Polres Kotawaringin Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus tersangka RU (28) terkait penggelapan dan penipuan sepeda motor milik pria paruh baya SU (56).

Kapolres Tabalong AKBP Anis Bastian di Tabalong, Rabu, mengatakan petugas gabungan menangkap tersangka RU di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalteng.

Baca juga: Polres Tabalong sita 10 paket sabu dari residivis narkoba

"Korban mengalami kerugian Rp19 juta akibat aksi penipuan yang dilakukan pelaku," kata Anib.

Diketahui, tersangka RU merupakan warga Kota Tuban Provinsi Jawa Timur yang menggelapkan sepeda motor milik SU warga asal Desa Masingai Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong Iptu Danang Eko Prasetyo memimpin penangkapan pelaku yang mengaku satu suku dengan korban SU.

Baca juga: Lansia di Desa Saradang Tabalong jadi korban penganiayaan
 
Korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial yang kemudian saling bertemu di Kabupaten Tabalong.

Tiba di Kabupaten Tabalong, pelaku menghubungi korban untuk bertemu dan jalan menggunakan sepeda skuter milik korban.

Saat istirahat di tepi jalan Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk buang air kecil namun setelah setengah jam  ditunggu pelaku tidak kembali.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong, kemudian petugas menangkap tersangka di Telawang, Kotawaringin Timur, Kalteng.

Baca juga: Pengusaha benatu di Tabalong simpan 0,63 gram sabu

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024