Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengusulkan kepada Pemerintah setempat memberlakukan kebijakan penyelenggaraan tes narkotika, psikotripika dan zat adiktif lainnya di lembaga-lembaga pendidikan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.


Ketua Badan Legeslasi Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Junaedi di Amuntai, Selasa mengatakan, pemerintah harus hadir membentengi generasi muda yang dimulai dilingkup pendidikan dari ancaman narkotika.

"Persoalan narkotika ini sudah menjadi sangat urgen karena penanganan kasus narkotika oleh pihak kepolisian menempatkan Kabupaten Hulu Sungai Utara berada diperingkat ke dua se Kalimantan Selatan," ujar Junaedi.

Junaedi mengatakan, meski Pemda HSU sudah mempunyai Peraturan Daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pelarangan minuman beralkohol, obat-obatan terlarang dan zat adiktif, namun Perda ini dinilai masih bersifat umum.

Ia mengatakan, DPRD HSU telah mengajukan Rancangan Perda tentang penyelenggaraan tes narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada satuan pendidikan untuk membentengi lembaga pendidikan dari ancaman narkoba.

Melalui Raperda ini, lanjutnya, diatur tugas dan wewenang pemerintah daerah, teknis penyelenggaraan tes narkotika, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaannya.
"Dengan adanya Perda ini, maka pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk dapat lebih membentengi lembaga pendidikan dari pengaruh peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tandasnya.

Junaedi mengatakan, bukan rahasia lagi jika peredaran narkotika sudah memasuki lembaga pendidikan, bahkan siswa SD dan santri di pondok pesantren tidak luput dari ancaman peredaran barang haram ini.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016