Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelaraskan rancangan peraturan daerah (Raperda) dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Kemendagri) RI.

"Kita perlu menyelaraskan raperda yang sedang dibahas dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujar Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel Nor Fajri ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Ahad.

Baca juga: DPRD Kalsel berharap pemerintah pusat beri anggaran lebih besar

Pansus IV DPRD Kalsel membahas Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah berasal dari Pemprov Kalsel.

Dari hasil pertemuan dengan Kemendagri, Nor Fajri mengungkapkan muncul hal positif untuk penyempurnaan dan perbaikan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

"Sesudah konsultasi atau penyelarasan, kami akan mengadakan rapat dengan anggota Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna untuk lebih memantapkan lagi," ujar Nor Fajri.

Nor Fajri mengakui ada beberapa hal yang membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan pada isi pasal raperda tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Kalsel: "Siskeudes" dan "CMSP" perkuat cegah korupsi
 
Rombongan Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat kunjungan ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (12/7/2024). (ANTARA/HO-Humas Setwan Kalsel)


Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Sahila A Joya menegaskan nomenklatur, modifikasi, ketentuan, mekanisme, tata kelola, tata cara penganggaran hingga tata usaha pertanggungjawaban anggaran harus selera seusai regulasi baru.

Selain itu, Sahila menuturkan pertemuan antara Pansus IV DPRD Kalsel dengan Kemendagri merupakan agenda penting untuk mensinergikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

"Kita berharap segera selesai mengisi draf dan substansi raperda agar dapat penyelarasan dan dituangkan, serta segera ditetapkan dan dilaksanakan pada APBD selanjutnya, sehingga masyarakat Kalsel dapat merasakan," ucap Sahila.

Sebelumnya, Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel melakukan uji komparasi raperda ke Kemendagri di Jakarta pada 11-13 Juli 2024.

Baca juga: Pembahasan Raperda penambahan penyertaan modal Jamkrida ditarget rampung Agustus

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024