Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan konsultasikan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi setempat ke PT Jamkrida kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Republik Indonesia.
"Kita perlu mengkonsultasikan penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi (Pemprov) setempat terhadap PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel," ujar Ketua Pansus II tersebut HM Iqbal Yudianor ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa.
Iqbal mengatakan, konsultasi dengan Kemendagri tersebut agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada Jamkrida setempat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
PT Jamkrida yang juga mau berubah bentuk hukum dengan nama PT Jamkrida Perseroda tersebut salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kalsel yang berdiri awal tahun 2000-an.
Dalam konsultasi Pansus II ke Kemendagri tersebut, yang menerima Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Bambang Ardianto di Jakarta,.Senin (8/7/2024).
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus II menanyakan, bagaimana bentuk program Kemendagri terkait penyertaan modal untuk BUMD serta hal-hal penting lain yang perlu dalam draft Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Perseroda Kalsel.
Sementara Bambang Ardianto menyampaikan harapan Kemendagri untuk Jamkrida Kalsel yakni bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam hal penyertaan modal, sehingga selain dari provinsi juga boleh mencari modal dari kabupaten/kota.
“Anatominya sebetulnya yang kami harapkan Jamkrida sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) nanti dimiliki provinsi tapi penyertaan modalnya kabupaten/kota juga ikut," kata Bambang.
Selain itu Bambang menjelaskan, bahwa nanti membutuhkan analisa investasi terlebih dahulu, khususnya dari BPKAD Kalsel sebagai bahan tambahan untuk DPRD dalam menggodok Raperda tersebut.
“Jadi melihat analisa investasi tersebut, setelah menaruh duit sekian, apakah akan mendapat keuntungan, dan akan bisa melakukan apa, berapa UMKM yang akan terlayani, sampai kapan uang ini akan memberikan untung buat pemda, dividennya berapa, dan sebagainya,” tutur Bambang Ardianto.
Rencana penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada Jamkrida-BUMD mereka total Rp105 miliar berupa uang Rp98 miliar dan dari aset daerah senilai Rp7 miliar lebih.
Sedangkan penyertaan modal dalam bentuk uang realisasi secara bertahap yaitu pada Tahun Anggaran 2024 Rp48 miliar dan 2025 Rp50 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024