Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pria yang bekerja sebagai buruh karena diduga menjadi kurir sabu-sabu dan ditemukan barang bukti saat dilakukan penangkapan.

"Buruh itu tertangkap tangan karena menjadi kurir sabu-sabu saat menyerahkan dan menjual barang haram itu kepada konsumennya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap kurir sabu-sabu itu dilakukan pada Rabu (14/12) sore, sekitar pukul 15.00 WITA.

Pria yang diduga sebagai kurir itu, ditangkap saat berada di salah satu salon yang berlokasi di Jalan Pahlawan Gang Paris RT6 No Kel. Sei Bilu, Kec. Banjarmasin Tengah.

Usai dilakukan interogasi polisi, pelaku diketahui bernama AA alias ANDI (35), Buruh Serabutan, warga Jalan Aes Nasution Gang Nusantara Banjarmasin Tengah.

Selain menangkap pelaku Andi, polisi juga berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu dari tangan pelaku saat melakukan transaksi.

"Pelaku tidak melawan sedikitpun saat polisi melakukan penangkapan," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Terus dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016